Jumat, 22 November 2024

Zona Merah Covid-19, IPW Minta Polri Larang Munas PBSI di Tangerang

PBSI, Ilustrasi

JAKARTA , – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Mabes Polri dan Polda Metro Jaya harus melarang pelaksanaan Munas PBSI (Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia) di JHL Hotel, Serpong, Tangerang yang akan dilaksanakan 5-8 November 2020.

“Meski Ketua Umum PBSI adalah mantan Menko Polhukam Wiranto, Polri harus mampu bersikap tegas. Sebab Tangerang Banten adalah zona merah Covid 19 dan PSBB sudah diperpanjang hingga 19 November 2020,” kata Neta S Pane kepada reportasejabarsatu.com, Rabu (4/11/2020).

Indonesia Police Watch (IPW) melihat, meskipun zona merah dan PSBB diperpanjang tapi Panitia Munas PSBI tetap nekat akan menyelenggarakan acara Munas dan para peserta dari seluruh Indonesia sudah berdatangan ke tempat acara.

“Diprediksi peserta munas, dengan peninjau dan unsur pendukung lain yang hadir di acara Munas itu bisa mencapai 200 orang,” katanya.

Neta meminta Mabes Polri dan Polda Metro Jaya perlu bertindak tegas agar tidak memberi izin keramaian untuk acara munas itu. Jika panitianya tetap nekat, polisi harus membubarkannya dan menindak pihak hotel sebagai pemberi tempat acara.

Sebab, Gubermur Banten Wahidin Halim, kemarin sudah memutuskan untuk meneruskan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan, hingga 19 November 2020, ujarnya.

PSBB di wilayah Tangerang Raya diputuskan diperpanjang hingga 14 hari ke depan dari 3 November 2020. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa Tangerang Raya kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Data Covid 19 di Banten pada 2 november 2020, Positif 9580, Sembuh 7528, dan Meninggal 271. Data 3 november 2020, Positif 9654, Sembuh 7578, dan Meninggal 275.

“Jika Munas PBSI dibiarkan dimana ratusan orang dari berbagai daerah datang ke arena Munas dikhawatirkan angka Covid 19 di Tangerang Raya makin melonjak,” katanya.

Selain itu, kata Neta akan sangat aneh jika Polri memberi izin keramaian pada Munas PBSI sementara ketentuannya selama PSBB tidak boleh ada kerumunan massa di tempat atau fasilitas umum.

Sejak PSBB, polisi memang melarang Perayaan 17 Agustusan, begitu juga perayaan tahun baru islam tidak boleh pakai obor dan keliling kampung. Pesta hajatan kawinan dan sunatan juga dihimbau agar ditunda.

Sebab itu IPW mendesak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya bersikap tegas melarang pelaksanaan Munas PBSI di Serpong Tangerang, meski organisasi itu dipimpin mantan Menko Polhukam Wiranto, pungkas Neta. (Red)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait