TPA Sarimukti Dibuka Besok, Ini Syarat dan Ketentuan Berlaku

BANDUNG , – Pengangkutan sampah masa darurat ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti akan kembali dibuka mulai Jumat 1 September 2023. Namun, pembukaan TPA Sarimukti belum dalam kondisi normal, hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran.

Dengan demikian pengangkutan sampah yang dapat dilakukan ke TPA Sarimukti harus dilakukan pembatasan dan pengaturan.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berupaya untuk melakukan berbagai cara menangani sampah di Kota Bandung.

Ia mengatakan, telah terbentuk pembuangan sampah organik di kawasan Tegalega dengan ukuran 6×6 meter dengan kedalaman 3 meter.

“Kami ambil langkah sporadis untuk organik, dengan cara menggali lubang tutup lubang, berlokasi di Tegalega,” kata Ema.

Sedangkan, untuk sampah anorganik, Ema mengaku akan bekerja sama dengan pemulung atau para pengusaha barang bekas.

“Kalau anorganik dengan cara kerja sama dengan pemulung, biar mereka memanfaatkan anorganik ini kembali menjadi barang produktif hingga menjadi nilai ekonomi,” bebernya.

 

>> Ratusan Warga IKN Bandung Gelar Silaturahmi dan Lomba HUT RI ke 78 Tahun

 

Meskipun TPA Sarimukti bakal dibuka, namun saat ini, Kamis 31 Agustus 2023 Ema sedang melakukan monitoring TPS di wilayah kerja Kota Bandung untuk memastikan penanganan sampah berjalan optimal.

Sampah yang diprioritaskan diangkut yaitu yang berada di jalan protokol. Selanjutnya, secara bertahap akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah ada di TPS.

Sedangkan untuk sampah yang sudah ada di gerobak sampah, motor sampah atau wadah lainnya, belum akan diangkut terlebih dahulu. Pengangkutan sampah dari gerobak, motor sampah dan wadah lainnya, akan dilakukan pengaturan jadwal pembuangan ke TPS.

Setelah sampah dari gerobak, motor sampah dan wadah lainnya dibuang ke TPS dan kembali dalam keadaan kosong. Maka pembuangan sampah kembali ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Hal ini harus sudah menerapkan proses pemisahan sampah, yaitu hanya sampah residu yang boleh dibuang.

Perlu diketahui, seluruh TPS akan dijaga agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang diterima.

Khusus untuk sampah dari kegiatan usaha/komersial/perkantoran atau kawasan ber pengelola lainnya, dilakukan pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.

Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah di antaranya;

1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu  :

1) Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
2) Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
3) Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA

2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu :

1) Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
2) Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
3) Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.

4. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.

(Red/yan)

Bagikan Berita Ini

This website uses cookies.