Dua Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Akhirnya Ditangkap di Purwakarta

Reportasejabarsatu.com , – Tim tangkap buronan (Tabur ) Kejaksaan Agung dan (Kejati) Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil mengamankan buronan atas nama Arif Firdaus (47) terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 yang lalu.

Mantan Sekwan Pali ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumsel sejak Tahun 2020 dan berhasil diamankan oleh tim Tabur di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (08/02/2022) sekira pukul 22:30 WIB.

Untuk diketahui Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Palembang.

Akibat perbuatan Terpidana Arif Firdaus, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.115.822.424,00 (enam milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah),” dan akibat perbuatannya, Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 Tahun.

Sementara itu Moch Radyan selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan, terkait penangkapan dan Penetapan DPO terjadi lantaran karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, bahwa setelah berhasil diamankan terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan eksekusi dan dijebloskan didalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” tegas Moch Radyan.

>> Prajurit Kowad Hindari Perilaku Menyimpang dari Kodrat

(red)

Bagikan Berita Ini

This website uses cookies.