CIMAHI , – Kasus Yayasan Waqaf lslam Al Mu’awanah (YWIA) Cimahi terus bergulir hal tersebut dibuktikan undangan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar terhadap saksi Pelapor untuk pemeriksaan tambahan, hal itu berlangsung pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 mulai jam 9.00 Wib di Polda Jabar.
Sangat jelas setelah pemindahan penanganan perkara Pidana Penggelapan dan Penyerobotan YWIA dari Polres Cimahi ke Polda Jabar, hal itu terjadi akibat perkara mandeg hampir 3 (tiga) tahun yang akhirnya Pelapor melaporkan ke Polda Jabar dan mengajukan gelar perkara di Dit Reskrimum Polda Jabar dan saat itu diterima serta pelaksanaannya berlangsung hari Kamis 7 Novemver 2019 lalu di Ruang Gelar Perkara Dit Reskrimum up Wasidik Polda Jabar setelah itu sampai saat ini perkara pindah ke Polda Jabar.
”Syukur alhamdulillah berdasar hasil Gelar Perkara dinyatakan perkara penggelapan dan penyerobotan telah memenuhi unsur dan ditingkatkan ke Penyidikan, dan Perkara ditarik atau dipindahkan ke Polda,” ungkap Dede Ismail Adireja kepada reportase jabar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (25/6/2020) malam.
Kekhawatiran akan kelanjutan perkara di Penyidikan Polda Jabar sempat membuat cemas Pelapor Dede Ismail Adireja, mengingat perkara pidana umum yaitu Penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah yang sangat jelas, merupakan dugaan konspirasi Pengurus Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah tidak kunjung selesai, mengingat saat ini tahun 2020 merupakan tahun ke empat, sejak perkara ini masuk ke Kepolisian masih ada tanda tanya besar, apakah perkara penggelapan akan berlanjut ?
Pelapor sekaligus Nadzir wakaf serta anak wakif ini merasa agak lega, setelah menanyakan bagaimana statusnya mendapat jawaban atau informasi titik terang, karena sudah ada keputusan dan kepastian tersangkanya, karena pidana umum penggelapan biasanya langsung ditahan.
Tentu ini suatu prestasi dari Kanit IV Subdit II Dit Reskrimum Polda Jabar, atas perkara penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah (YWIA) sebesar Rp. 245.686.798 (Dua ratus empat puluh lima juta enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dari tahun 2010 s/d 2015, dan belum termasuk tahun 2016 s/d tahun 2020 dari hasil pengelolaan Masjid dan Sekolah TK Al Muawanah.
Untuk perkara Penyerobotan baru dimulai dengan Berita Acara tambahan dan penyerahan barang bukti, kata Dede, mudah mudahan minggu depan sudah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan tersangka Ir. TS dan kawan-kawan, dengan harapan Penyidik dapat mengembangkan perkara mengingat diketemukan adanya dugaan “Surat Palsu” sehingga hukum dapat tegak dan berkeadilan.
”Masyarakat Jabar masih sangat berharap, agar penegakan hukum di Polda Jabar dapat berjalan dengan baik, sehingga bilamana ada ketidakpuasan atas penangan perkara di Kabupaten atau Kota, punya harapan untuk mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum di Polda Jabar sebagaimana yang saya alami,” tutur Dede.
Dede Ismail Adireja sebagai Pelapor atas kasus penyerobotan tanah dan penggelapan uang Yayasan Waqaf Islam Al Mu’awanah (YWIA) yang beralamat di Jl. Singosari Ujung No 1 Kompleks Pharmindo Kota Cimahi, mengucapkan banyak terima kasih kepada Dit. Reskrimum Polda Jabar yang sigap dan tanggap atas laporannya.
(Indra)
This website uses cookies.