Surat Warga RW 06 kepada Lurah Karang Pamulang Kota Bandung
BANDUNG , – Warga RW 06 Kelurahan Karang Pamulang telah mengirimkan surat terbuka kepada Lurah Karang Pamulang Kecamatan Mandalajati Kota Bandung berkaitan dengan Pemilihan Ketua RW 06 Periode 2024 – 2029. Isi suratnya sebagai berikut:
Dengan hormat
Kami adalah warga RW 06 yang ingin adanya perubahan di RW 06 karena yang kami rasakan selama 10 tahun terakhir banyak program-program pemerintah yang tidak sampai ke warga kami. Makanya tiap pemilihan Ketua RW 06 Karang Pamulang pasti terjadi keributan dan kericuhan.
Yang kami ketahui tentang Lurah adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kelurahan selaku perangkat Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yangberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Camat. Makanya sebelum kami mengadu kepada Walikota, terlebih dahulu kami mengadu kepada ibu Lurah mengenai kesulitan kami dalam Pemilihan Ketua RW 06 yang demokratis, jujur dan adil. Sebenarnya kami sudah malu dengan kondisi RW 06 kami, tapi kami lebih malu bila bersandarkan kepada ayat Alquran,
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.
Ayat itulah yang menggerakkan kami menulis surat ini kepada ibu Lurah selaku ibu kami. Kami ingin menyampaikan keluhan kami dan berharap mendapatkan solusi dari ibu Lurah, yaitu :
1. Bahwa Ketua RW 06 membentuk panitia Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW 06 Karang Pamulang Kecamatan Mandalajati Kota Bandung musyawarahnya tidak dilakukan di balai kelurahan dan tanpa melibatkan tokoh-tokoh warga, tapi hanya memilih dari orang-orang dekat mereka. Kemudian dilaporkan kepada ibu Lurah dan ibu Lurah mengesahkan dan membuat SKEP Panitia tanggal 2 September 2024. Meskipun meminjam istilah ibu bahwa Ketua RW 06 suka sutang seting, kami warga RW 06 yang kecewa menahan diri karena malu kalau ribut-ribut lagi dan mengikuti mekanisme pemilihan dalam hal pembentukan panitia dengan harapan bahwa tahun ini akan lebih baik dari Pemilihan sebelumnya.
2. Bahwa setelah Ketua Panitia terbentuk, melalui ketua RT masing-masing dilakukan Pemilihan Ketua RT dan Penjaringan Bakal Calon ketua RW 06 periode 2024 – 2029. Dalam tata tertib Pemilihan ketua RW yang disampaikan oleh Panitia dalam Bab I poin 4 disebutkan Bakal Calon Ketua RW 06 adalah warga terpilih oleh warga dalam satu RT. Warga memahaminya sebagaimana yang dilaksanakan oleh panitia, yaitu muncul beberapa bakal calon ketua RW dari warga masing-masing RT, kemudian Pemilihan calon ketua RW dipilih berdasarkan kontestasi Pemilihan bakal calon Ketua RW oleh warga dalam satu RT. Kami masih menerima proses ini, namun kemudian timbul polemik yang tidak bisa kami terima karena menurut kami panitia tidak konsisten dengan tata tertib yang dibuatnya.
3. Polemik yang terjadi adalah tentang sah atau tidaknya Bp. Zaenudin Sidik menjadi calon ketua RW 06, oleh karena menurut warga Bp. Zaenudin Sidik dipilih tidak sesuai tata tertib, pasalnya Bp. Zaenudin Sidik telah ikut kontestasi dalam pemilihan sebagai bakal calon (balon) Ketua RW 06 Periode 2024 – 2029 di kontestasi 3 orang balon ketua RW dalam penjaringan di RT 03 . Namun sebagai balon Ketua RW 06, bpk. Zaenudin Sidik kalah dan kontestasi di RT 03 dimenangkan oleh Bpk. Iman Setiabudi. Karena kalah kontestasi di RT 03, bpk. Zaenudin Sidik datang ke RT 04 dan meminta dipilih menjadi calon ketua RW 06 di RT 04. Menurut panitia ini sah, karena tidak ada calon di RT 04, maka bpk. Zaenudin Sidik secara aklamasi dipilih menjadi Calon Ketua RW 06 mewakili RT 04.
4. Warga yang menolak bpk. Zaenudin Sidik sebagai calon ketua RW 06 mempertanyakan kepada Panitia dasar pengesahannya.
Dengan arogan Panitia menjawab bahwa itu adalah hak Panitia, bila warga menolak maka Pemilihan bakal calon RW di RT 03 harus diulang karena ada DPT ganda. Ini kan lucu bu Lurah, bpk. Zaenudin Sidik adalah ketua RT 03 dan yang memfasilitasi Pemilihan bakal calon ketua RW adalah beliau dan Panitia, lalu ketika kalah ngotot menggunakan berbagai macam cara untuk meloloskan Bp. Zaenudin Sidik menjadi calon Ketua RW. Bila dibiarkan maka akan mencederai demokrasi di Indonesia, lalu bagaimana jujur dan adil ditegakkan ?
5. Terakhir panitia menentukan tempat Pemilihan di lokasi yang sulit dijangkau oleh warga, sehingga ada kemungkinan banyak warga yang tidak akan berpartisipasi dalam Pemilihan karena sulitnya mencapai tempat pemilihan.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka dengan surat ini kami meminta kepada bu Lurah untuk membubarkan Panitia, mengeliminasi bpk. Zaenudin Sidik sebagai Calon Ketua RW 06 dan mengambil alih pelaksanaan proses yang tersisa mengenai Pemilihan Ketua RW 06.
Demikian kami menyampaikan surat terbuka ini. Atas perhatiannya kami menghaturkan terima kasih
Hormat kami
Forum Komunikasi Warga RW 06 Karang Pamulang
(red/bnsn)