BANDUNG , – Mengenai terbitnya Surat Gubernur yang menyampaikan penolakan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja kepada Presiden dan permintaan kalangan buruh untuk diterbitkannya Perpuu, mendapatkan respon dari Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jawa Barat, Fachrurizal.
“Perlu masyarakat ketahui, yang namanya UU Cipta Kerja itu ada 11 klaster. Salah satunya persoalan yang berkaitan dengan buruh, tapi itu bukan satu-satunya,” ujar Fachrurizal dalam keterangan tertulis yang diterima Media reportasejabarsatu, Jum’at, (9/10/2020).
Fras menilai diterbitkannya surat Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil (RK), belum mewakili aspirasi seluruh elemen masyarakat.
“Di suratnya kan Kang Emil selaku Gubernur Jabar hanya menyebutkan bahwa beliau menyampaikan aspirasi dari kalangan serikat pekerja/buruh, tidak menyebut aspirasi mahasiswa, kelompok agama, kelompok tani, dst,” jelas Fras.
Ia mengkhawatirkan jika pada akhirnya Presiden menerbitkan Perppu, nomenklatur yang direvisi oleh Jokowi hanya perkara yang berkaitan dengan buruh, sedangkan aspirasi kelompok lain tidak.
“Ini mengindikasikan bahwa Kang Emil tidak memperhatikan aspirasi kelompok lain dari masyarakat beliau sendiri”, terangnya.
Apalagi menurutnya, surat yang ditandatangani oleh RK tersebut hanya menyampaikan Penolakan dari serikat buruh, bukan sikap penolakan dari Gubernur sendiri.
“Ya kan ngga bisa kita bilang itu satu napas perjuangan, tidak ada sikap penolakan beliau kok (terhadap UU Cipta Kerja). Kapan coba beliau meyakinkan Presiden sampai kemudian terbitnya Perppu, atau kapan beliau membentuk tim yang ditugaskan atas nama Gubernur Jabar untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. Kan engga!”, ujarnya. (Red)