SKB 6 Menteri Terkait FPI

JAKARTA , – Pemerintah secara resmi telah melarang Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan segala kegiatannya. Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian kegiatan FPI.

>> Herman Deru Launching Wakaf 1000 Al- Qur’an

Menanggapi hal tersebut, Deputi Advokasi DPP LIRA, Hadi Purwanto mengatakan bahwa, semua ormas, LSM, organisasi apa pun haruslah taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku. Status FPI memang sudah dibubarkan semenjak SKT Kemendagri FPI tidak diperpanjang pada tahun 2019.

“Pemerintah tidak membubarkan, karena secara status memang sudah bubar sendiri, sejak SKT Kemendagri mereka sendiri yang tidak diperpanjang sejak 2019. Artinya mereka memang sudah lama ilegal,” ujar Hadi.

“Pelarangan FPI juga mengacu kepada putusan MK Nomor 83 PUU112013 23 Desember tahun 2014. Selanjutnya isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” tambahnya.

>> Proses Persidangan Habib Rizieq Shihab, Sudah Adil dan Sesuai Aturan Hukum

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omaf Sharif Hiariej mengatakan bahwa, SKB ini dikeluarkan karena FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

“Menurut penilaian atau juga hanya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum pengurus atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum,” jelas Edward. (Red/rdwn)

Bagikan Berita Ini
Dipublikasikan oleh:
Wawan Kurniawan
Tags: FPI

This website uses cookies.