Jumat, 22 November 2024

Simpan 174 Butir Ekstasi Dalam Mobil, Pazdewana di Tuntut 12 Tahun Penjara

PALEMBANG , – Majelis hakim PN Palembang menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika atas nama terdakwa Pazdewana Eka Putra dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan Pidana Penjara selama 12 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/08/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto, S.H menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara Selama 12 Tahun dan denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Indra.

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi, S.H, M.H, menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda Pledoi.

>> Sektor 1 Satgas Citarum Harum Sub Cisanti Pantau Pembangunan TPS3R

“Sidang ditunda sampai pekan dengan dengan agenda pledoi”tutup Sahlan.

Terpisah penasehat hukum terdakwa Megaria, S.H dari Posbakum Palembang saat ditemui mengatakan pihaknya akan siapkan pledoi pada persidangan pekan depan.

“ya benar kami akan mengajukan Pledoi (pembelaan) secara tertulis dalam persidangan pekan depan “ungkapnya.

Diketahui dari dakwaan JPU, bahwa Tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kediaman terdakwa yang beralamat di Putri Rambut Selako No. 56 Rt.20, Rw.007, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut Tim dari Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Setelah mendapat informasi yang akurat Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 174 butir yang terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam merk O yang berada di dalam Mobil Honda Mobilio warna putih BG 1773 RR.

Saat di interogasi terdakwa mengaku barang tersebut ia beli seharga Rp. 37 juta dari seseorang bernama Heru (DPO), sesuai perintah dari seseorang bernama Mang As (DPO) yang berada di Dusun Bantan, Kabupaten OKI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (afd)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait