Sidang Terbuka Gugatan Perdata Yang Menyeret Walikota Depok Kembali di Gelar di PTUN

Sidang terbuka gugatan perdata yang menyeret Walikota Depok kembali di gelar di PTUN Jln.Diponegoro Bandung Jumat, 5/8

BANDUNG, – Sidang terbuka Gugatan Perdata yang menyeret nama Walikota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris Abdul Shomad, Lc., M.A., kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jl. Diponegoro No.34, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. 5/8/2021.

Nampak hadir dipersidangan Drg. Hardiono, SP., B.M., sebagai Penggugat serta 3 Kuasa Hukum Tergugat diantaranya, Ny. Dina, Sdr. Aji dan Sdr. Defis. Namun seperti sidang sebelumnya tergugat Walikota Depok tidak hadir.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, sidang terkait dugaan kesewenang-wenangan pejabat Depok terkait Sengketa Administrasi Negara dengan objek gugatan Pemberhentian Secara Hormat, sayangnya dalam persidangan tersebut pihak tergugat tidak dapat menghadirkan saksi yang mana Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat.

salah satu Kuasa Hukum Tergugat mengatakan, bahwa dalam sidang pekan depan dikesempatan kami akan menghadirkan saksi.

Sementara itu Drg. Hardiono, SP., B.M., sebagai penggugat dalam persidangan mempertanyakan bukti otentik tentang ketidakhadiran ke-7 kuasa hukum tergugat dalam persidangan yang lalu, yang mana sampai hari ini belum menyerahkan bukti-bukti kepada Majelis Hakim.

Berdasarkan surat kuasa khusus Walikota Depok tanggal 10/5/2020 dan surat perintah dari Walikota yang bertindak dan atas nama Walikota Depok sebagai tergugat dalam perkara ini, saya nggak habis pikir ketika meminta izin kepada pengadilan beginikah caranya ? Sampai saat ini tidak ada surat resmi yang membuktikan ke-7 Kuasa Hukum sakit, karena semua harus dibuktikan, itu jika anda profesional, ” kata Hardiono.

>> PTUN Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Gugatan Mantan Sekda & Walikota Depok

Lanjut Hardiono terkait dengan saksi-saksi saya minta pihak tergugat dapat menghadirkan Direktur Utama PDAM yang merupakan salah satu saksi bukti, ” tegasnya.

Sementara Majelis Hakim menyampaikan, untuk pembuktian jika masih ada bukti surat dari tergugat ataupun penggugat dipersilahkan dihadirkan di persidangan yang akan datang. Selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menghadirkan satu orang satu saksi di persidangan minggu depan 12 Agustus 2021.

Untuk administrasi mohon diperhatikan saat meresensi apa yang menjadi kelemahan itu harus secara konsentrasi. Kalau sudah tahu dasarnya apa sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan oleh majelis hakim, ” tuturnya.

>> Wagub Ikuti Webinar Best Practice Inovasi Daerah 2021

(sam)

Bagikan Berita Ini
Dipublikasikan oleh:
Wawan Kurniawan
Tags: PTUN

This website uses cookies.