Sidang Terbuka di PTUN, Begini Kata Mantan Sekda Depok

Sidang terbuka mantan Sekda Depok terhadap Walikota Depok di PTUN Jln. Diponegoro No.34 Kamis, 22/7

BANDUNG , – Sidang terbuka mantan Sekda Depok dengan Walikota Depok di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro No 34 Citarum Bandung wetan Kota bandung 22/7/2021.

Sebagai mana di beritakan sebelumnya bahwa
Mantan Sekda Depok Drg. Hardiono Sp. BM., melayangkan surat gugatan melalui PTUN Jln. Diponegoro No. 34 Kota Bandung sebagai tanggapan surat keputusan pemberhentian dirinya dari Sekda Depok.

Pada agenda sidang terbuka yang di gelar Hari Kamis Tgl. 22 Juli 2021, Drg. Hardiono Sp. BM., selaku mantan Sekda Depok mengatakan dirinya telah melengkapi tambahan bukti, penambahan bukti-bukti, aturan dan sebagainya.

Sementara bukti-bukti yang proses di lapangan itu ada, terus yang kedua dari pihak tergugat juga diminta bukan hanya aturan tetapi proses pembuatan atau terbitnya objek-objek yang disengketakan itu harus dibuktikan,karena mereka belum membawa bukti-bukti itu.

Bagaimana proses terjadinya ibaratnya kalau kita bikin kue,jadi kue gitu, itu prosesnya Seperti apa itu belum dilampirkan oleh pihak tergugat kuasa tergugat, ” ujarnya.

Lanjut Hardiono saya tadi juga mempertanyakan terkait ketidak hadiran tanggal 8 Juli 2021 dua pekan yang lalu, di mana awalnya mereka hanya mengirim kabar melalui WhatsApp (WA) kemudian itu kan kalau secara administrasi atau secara hukum kan tidak etis, kemudian juga mereka mengirim lewat email ketika mengirim email Tadi saya lihat pembuktiannya itu juga bukan yang asli tapi kopian, intinya surat aslinya saya lihat di situ, yang menjadi tanda tanya saya, ada suatu keanehan, di situ adanya yang tanda tangan bahwa tidak bisa hadir tanggal 8 Juli itu adalah PJ Sekda Bapak Sri Utomo.

Berita terkait:

>> Melalui PTUN Mantan Sekda Layangkan Gugatan Kepada Wali Kota Depok

Ini menjadi tanda tanya besar buat saya sementara kuasa hukum itu kan dikuasakan oleh tergugat dan tergugat nya itu sendiri kan Walikota, Walikota nya tidak memberikan apa-apa justru Pak Sri Utomo sebagai PJ yang masuk ke dalam kasus ini.

Berarti dia ikut masuk di dalam perputaran persidangan ini, sedangkan dia tidak sebagai apa-apa hanya sebagai atasannya, ” ucapnya.

Apa namanya kuasa hukum sementara kuasa hukum Sudah tanda tangan diatas materai yang diberikan oleh tergugat Walikota, dalam hal ini yang jadi pertanyaan. Makanya saya tanya apakah ini sah atau tidak, bagaimana pandangan majelis, ” tanyanya.

Menurut Hardiono ketidak hadiran Walikota di sidang ini saya tidak tau. Yang jelas kata kuasa hukumnya ada yang terkena Covid sehingga isolasi mandiri, kemudian saya tanya, mana buktinya, saya minta surat keterangan dokter, setidak – tidaknya kan begitu, harus ada kejelasan dan ada hasil laboratoriumnya, positif atau tidak, ” kata Hardiono.

Sementara  di temui di lokasi, kuasa hukum Walikota Depok tidak bersedia memberikan keterangan apapun.

>> Tolak PPKM, Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Bandung

(sam)

Bagikan Berita Ini
Dipublikasikan oleh:
Wawan Kurniawan
Tags: PTUN

This website uses cookies.