Sempat TO, Penjambret Keok di Dor Polisi

PALEMBANG , – Target Operasi (TO) dan dikenal sebagai pemeran utama setiap aksi penjambretan yakni Apriadi (26) yang dikenal sebagai pemeran utama yakni sebagai eksekutor berhasi diciduk Unit Pid dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin 15/2/2021 (sore).

Apriadi (26) yang merupakan warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang ini, terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap.

Dari informasi yang dikumpulkan, Pelaku sering beraksi di Jalan Simpang Tugu KB SU I dan Bungaran Kertapati. Namun, setiap beraksi pelaku tidak sendirian, melainkan bersama temannya yakni AS (DPO).

>> Cegah Banjir, Kolonel Chb Widodo Ajak Pemangku Kebijakan Membuat Trestrek

Pelaku dan rekannya terakhir kali beraksi pada Selasa (12/2/2021) dengan korban seorang perempuan, aksi itu berhasil karena pelaku mendapatkan handphone korban.

“Dua kali pak saya menjambret di kawasan Kertapati Palembang, saya berperan sebagai eksekutor atau merampas barang, sedangkan AS dia sebagai pilot pak,” ujar pelaku.

Lebih lanjut, Apriadi mengungkapkan sebelum melancarkan aksinya, terlebih dahulu pelaku mencari dengan jalan-jalan, setelah target ditemukan langsung dikejar.

“Setiap barang hasil jambret kami jual di kawasan Kertapati pak. Uangnya kami bagi dua dengan AS, aksi pertama dapat bagian Rp 300 ribu dan kedua dapat Rp 400 ribu, uang sudah dipakai kebutuhan hidup sehari-hari saja,” ungkap Apriadi saat di konfirmasi awak media, Selasa (16/2/2021)

>> Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Hukum

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap seorang pelaku jambret di kawasan Kertapati Palembang.

“Memang pelaku sudah menjadi TO polisi dan sudah banyak masyarakat yang melaporkan dan menjadi korban pelaku. Setelah di ketahui keberadaan pelaku setelah anggota melakukan penyelidikan, maka di tangkap lah pelaku,” kata Edi.

Ia juga mengatakan, untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan, Handphone milik korban yang dicurinya, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Atas ulahnya pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.

Edi menambahkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat dilakukan penangkapan dan berusaha melarikan diri, “Anggota langsung mengambil tindakan tegas terukur, sementara ada satu pelaku yaitu rekannya, masih kita kejar dan identitasnya sudah dikantongi,” tukasnya. (afd)

Bagikan Berita Ini
Dipublikasikan oleh:
Wawan Kurniawan
Tags: Satreskrim

This website uses cookies.