PALEMBANG , – Peserta bimbingan teknis peningkatan kemampuan guru dalam menyusun kisi-kisi ujian satuan pendidikan 2021 di gelar di Aula SMA Negeri 1 Palembang, Senin 15/2/2021.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Drs Riza Fahlevi MM mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan merujuk pada surat edaran Kemendikbud RI nomor 1 tahun 2021, yang mempertegas penghapusan ujian Nasional. Yang mana dijelaskan UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan dari siswa dan dimana saat ini lulus atau tidaknya seorang siswa di tentukan oleh satuan pendidikan yang dalam hal ini dikembalikan ke sekolah.
>> Kapolri Akan Selektif Terapkan UU ITE
“Setelah Menteri pendidikan dan kebudayaan RI, Nadiem Makarim umumkan penghapusan ujian nasional (UN) di 2021, dengan mengembalikan kepada sekolah kebijakan kelulusan siswa berupa ujian satuan pendidikan, yang mana sekolah diberikan kebebasan membuat soal dan menguji siswa nya sendiri, seperti yang tertuang pada pokok pokok program merdeka belajar yaitu asesmen kompetisi minimum dan survey karakter,” tambah Riza.
Lebih lanjut Riza Fahlevi menjelaskan, salah satu langkah transformasi dunia pendidikan di Indonesia dengan program Merdeka Belajar dimana pada merdeka belajar ini Menteri Pendidikan berkeinginan menciptakan pendidikan di Indonesia tanpa dibebani pencapaian skor atau nilai tertentu, yang menurutnya di anggap meresahkan bagi siswa dan orang tua karena sebenarnya setiap siswa memiliki bakat dan kecerdasan dalam bidang masing masing.
Lebih lanjut, Riza Pahlevi menyebutkan syarat kelulusan siswa di tentukan oleh beberapa hal. Yang mana pada rapat koordinasi ini menjadi salah satu poin penting pembahasan.
1. Siswa wajib mengikuti semua pembelajaran baik waktu daring ataupun yang telah luring di beberapa daerah.
2. Siswa memiliki perilaku baik yang di tentukan penilaian dari guru atau sekolah.
3. Memiliki nilai rapor dari semester satu sampai akhir sebelum ujian akhir.
4. Penilaian tersendiri dari sekolah ( asesmen dan survey karakter )
“Hari ini kita adakan rapat koordinasi membuat kisi kisi soal, sebagai penambah pengetahuan bagi guru guru dalam membuat ujian sekolah, dan sebagai standar bahwa soal yang di buat oleh sekolah itu tidak semberono dan tidak sembarang”,tuturnya
Riza menambahkan, jadwal ujian sekolah ini akan dilakukan mulai tanggal 5 April sampai 15 April mendatang yang direncanakan akan di lakukan secara luring dengan protokol kesehatan ketat.
“Insya Allah ujiannya akan dilaksanakan dari tanggal 5 sampai 15 April, yang akan diadakan secara luring tapi dengan protokol kesehatan. Tapi itu bukan PTM ya, bukan pembelajaran tatap muka, tetapi sebagai diskresi untuk melihat nilai dalam bentuk kelulusan,” paparnya.
>> Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel Tegaskan Vaksin Covid-19 Sinovac dari China Halal dan Aman Digunakan
Riza menjelaskan pada rapat tersebut menentukan syarat syarat dari pembuatan soal tersebut atau kisi kisi jawaban, hal ini juga dilakukan sebagai cara menghindari kebocoran soal ujian.
“Kisi-kisi nanti disebarkan ke sekolah untuk dibuat oleh gurunya, untuk menguji anaknya sendiri. Jadi ada standar tentu tergantung dari gurunya yang lebih potensial mudah-mudahan. Nah dari situlah nanti kelulusan di tahun 2020-2021 murni sudah diserahkan ke sekolah itulah yang disebut dengan asesmen nasional,” pungkasnya.
(yanti/afd)