KABUPATEN BANDUNG , – Dansektor 1 Satgas Citarum Harum memberikan sanksi sosial penanaman pohon dipinggir jalan bagi pelaku penebang pohon. Hal tersebut merupakan sanksi yang diberikan kepada 3 orang warga masyarakat pelaku penebang pohon beberapa waktu lalu.
Dansektor 1 Satgas Citarum Kolonel Kav Purwadi, hari ini saya perintahkan Dansubsektor Cibeureum Serka Dadan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan penanaman pohon dipinggir jalan Kampung Cirawab RT. 02 RW. 03 Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Kab. Bandung, Minggu (6/6/2021).
Diungkapkannya, ” penanaman pohon tersebut sebagai sanksi sosial yang diberikan kepada warga masyarakat pelaku penebang pohon yang dilakukan oleh Kurnia bersama 2 orang rekannya “.
Beberapa waktu lalu, Dansektor 1 Kolonel Kav Purwadi telah memberikan sanksi kepada para pelaku penebang pohon. Sanksi tersebut diantaranya mengganti 1 pohon yang telah ditebang dengan menanam 10 batang pohon sekaligus merawat dan menjaganya agar pohon tersebut dapat tumbuh subur. Bukan itu saja, para pelaku juga mendapat sanksi tambahan dengan ikut karya bakti bersama personil Satgas Citarum selama 10 hari.
Dalam pelaksanaan penanaman pohon, Dansubsektor Desa Cibeureum juga memberikan arahan kepada pelaku penebang pohon agar jangan diulangi lagi, pohon yang ditanam agar dirawat supaya dapat tumbuh subur dan besar seperti pohon yang telah ditebang.
(Red)