BANYUASIN , – Rabu, 8 Juli 2020 telahterjadi peristiwa pembunuhan terhadap seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SD Negeri 11 Muara Telang Banyuasin bernama Efriza Yuniar alias Yuyun (50) akhirnya ditangkap tidak butuh waktu lama Tim Puma Polres Banyuasin untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Guru SD Negeri 11 Muara Telang ini, Jum’at (10/7/2020).
terangka pembunuh guru SD dimuaratelang iniadalah ArdiansyahaliasAnca (18) warga jalur V Margatelang Kabupaten Banyuasin.
tersangaka diamankan oleh gabungan Tim Puma Polres Banyuasin dari Polsek Muara Telang Kabupaten Banyuasin pada saat dilakukan penangkapan Hari Kamis 9 juli 2020 pukul 18.30 WIB pada saat tersangka keluar dari rumah nya di jalur V Rt 16 Rw 1 Ds Marga Rahayu Kecamata Margatelang.
Pada saat penangkapan dilakukan pengeledahan,didapati hp milik korban merk nokia dan vivo.terdapat dalam saku celana tersangka ketika diamankan mengakui segala per buatannya membunuh korban.
tersangka Ardiansya saat di Polres Banyuasin mengatakan dihadapan media dia membunuh korban dengan mencekik lerher korban dan pingsan diajuga.melakukan pemerkosaan namun korban masih hidup lalu dia.mencekik lagi dengan menginjak korban hinga tewas lalu dimasukanya ke ember dengan tangan terikat tali dendam sewaktu menjadi murifnya sering dia sering mengejek mengatakan dunggu ucapnya.
Kapolres banyuasin AKBP Danny sianipar S.ik gelar rilis kasus pembunuhan mengatakan motif pelaku dendam sejak tersangka masih menjadi murid nya di SD hingga tersangka melakukan pembuhan, tersangka dikenakan pasal 338 dan 285 dengan ancaman hukuman seumur hidup, tadasnya.
Barang bukti yang diamankan satu HP merk nokia dan VIVO ember warna hijau ,charger hp warna putih.
(dodi/afd)
This website uses cookies.