Kamis, 20 Februari 2025

Razia di Siang Bolong, Satpol PP Demak Sita 55 Botol Miras

Razia di Siang Bolong

 

DEMAK , – Razia di Siang Bolong. Slogan Kota Wali Demak yang “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”, menjadi tantangan berat bagi Bupati Esti yang juga Bupati terpilih pada Pilkada 2024 kemarin.

Untuk mewujudkan Kabupaten Demak sebagai Kota Wali yang Religi, kembali jajaran Satpol PP Kabupaten Demak dibawah Komando Agus Sukiyono, S.Ip, MM, menggelar Razia di warung-warung penjual Minuman Beralkohol mulai siang hari hingga malam di Empat Kecamatan yaitu: Demak, Dempet, Gajah dan Karanganyar, Senin (17/2/2025).

Melalui keterangannya, Senin (17/2), Kasatpol Agus Sukiyono, S.IP, MM, mengatakan, tanpa kenal lelah dan tiada henti, pihaknya terus melaksanakan razia Pekat (Miras) di warung-warung yang jualan minuman keras. “Hal ini dilakukan sesuai perintah Ibu Bupati dr. Hj. Esti’anah,” ungkap Agus.

Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Agus Sukiyono menambahkan bahwa, kegiatan operasi ini menyasar di Empat Kecamatan yaitu: Demak, Dempet, Gajah dan Karanganyar yang dimulai siang hari hingga malam dan menyita 55 botol miras, tandas Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini.

 

Razia di Siang Bolong, Satpol PP Demak Sita 55 Botol Miras

 

Untuk mewujudkan Kabupaten Demak sebagai Kota Wali yang Religi, kembali jajaran Satpol PP Kabupaten Demak dibawah Komando Agus Sukiyono, S.Ip, MM, menggelar Razia di warung-warung penjual Minuman Beralkohol mulai siang hari hingga malam di Empat Kecamatan yaitu: Demak, Dempet, Gajah dan Karanganyar, Senin (17/2/2025).

Melalui keterangannya, Senin (17/2), Kasatpol Agus Sukiyono, S.IP, MM, mengatakan, tanpa kenal lelah dan tiada henti, pihaknya terus melaksanakan razia Pekat (Miras) di warung-warung yang jualan minuman keras. “Hal ini dilakukan sesuai perintah Ibu Bupati dr. Hj. Esti’anah,” ungkap Agus.

Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

 

(red/rdwn)

Ikuti perkembangan berita terbaru Reportase Jabar Satu di Google News 

Bagikan Berita Ini

Dewan Pers LamanQu & Reportase Jabar Satu

Array

Berita Terkait