PTUN Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Gugatan Mantan Sekda & Walikota Depok

Sidang gugatan mantan Sekda Depok terhadap Walikota Depok di PTUN Jln. Diponegoro No.34 Kamis, 29/7

BANDUNG, – Sidang Gugatan Perdata terkait dugaan kesewenang-wenangan pejabat Walikota Depok perihal sengketa Administrasi Negara dengan objek gugatan pemberhentian Secara Hormat dari Ketua Dewan Pemerintahan Daerah Kota Depok kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jl. Diponegoro No.34, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 29/7/2021.

Seperti diketahui, kasus perdata yang menyeret Walikota Depok H. Mohammad Idris, menguasakan kasus ini kepada 7 (tujuh) orang kuasa hukum.

Sidang lanjutan yang di Pimpin oleh Hakim Ketua, 2 Hakim Anggota dan Panitera tersebut kembali dilaksanakan dan menghadirkan saksi Ahli serta dihadiri oleh salah satu kuasa hukum dari tergugat.

Dari pantauan reportasejabarsatu.com tampak Majelis Hakim menegur Kuasa Hukum tergugat karena dipersidangan sebelumnya hanya memberikan foto copy hasil Swab dari email dan belum menyertakan bukti/administrasi otentik atas ketidakhadiran ke tujuh (7) Kuasa Hukum Tergugat di Pengadilan dengan alasan ISOMAN dan PPKM.

Dr. Hotma P. Sibuea, S.H., M.H. sebagai saksi Ahli Hukum Administrasi Tata Negara yang juga Dosen Universitas Bhayangkara yang hadir dipersidangan mengatakan “Pada prinsipnya seorang pejabat berhak mengangkat pejabat dan memberhentikannya sesuai dengan kewenangannya, namun harus melalui mekanisme hukum material dan hukum formal.

Jadi bagaimana hukum material itu diterapkan, maka diatur dalam hukum formal mengacu pada pemahaman akademis seperti itu maka seorang pejabat yang diangkat oleh kepala daerah dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika memang di dalam acara itu disebut bahwa seseorang berhenti jabatannya misalnya karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, ” kata Hotma.

>> Sidang Terbuka di PTUN, Begini Kata Mantan Sekda Depok

Terkait pemberhentian yang dilakukan oleh BUMD, Walikota dan Bupati atau Kepala Daerah yang tidak diatur dalam perundang-undangan atau tidak mengikuti aturan menurutnya secara prosedural administrasi dikatakan bertingkat-tingkat, ada yang diatur dalam peraturan Daerah ada yang diatur pada tingkat Nasional, ” ujarnya.

Lanjutnya materi-materi ini adalah bingkai dan pedoman yang harus dipatuhi oleh peraturan-peraturan yang lebih rendah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan undang-undang administrasi pemerintahan, undang-undang peradilan, tata usaha negara dan lain-lain agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan. Analis sudah selesai dilaksanakan dari pihak penggugat akan mengajukan kasasi, ” ucapnya.

Sementara Majelis Hakim menegaskan untuk tergugat diberikan 2 kali kesempatan untuk menghadirkan saksi dan bukti serta berterima kasih kepada tim ahli yang telah menjelaskan tentang hukum administrasi dan tata kenegaraan.

Majelis Hakimpun mengingatkan juga kepada para pihak untuk berperilaku bersih, “tolong bantu kami keluarga Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk perilaku bersih”. Apabila ada yang mengatasnamakan Hakim panitera, jurusita Pengadilan Negeri Bandung agar melaporkan ke KPK, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, ” kata Majelis Hakim.

(sam)

Bagikan Berita Ini
Dipublikasikan oleh:
Wawan Kurniawan
Tags: PTUN

This website uses cookies.