BANDUNG , – Provinsi Jawa Barat akan menetapkan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Mulai Hari Rabu, minggu depan tanggal 6 Mei 2020.
Dalam siaran pers Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs S. Erlangga yang diterima, Sabtu (2/5/2020). Konferensi pers tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Pangdam III/Siliwangi, Kajati Jabar, Sekda Provinsi Jabar, pejabat utama Kodam III/Siliwangi, Kabid Humas Polda Jabar dan Karo Ops Polda Jabar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan suksesnya PSBB adalah menurunkan pergerakan masyarakat hingga 30 %, hal tersebut diungkapkan menurut para pakar, oleh karena itu Bodebek dan Bandung Raya skalanya menurunkan percepatan penyebaran Covid-19.
“Hari Rabu, minggu depan tanggal 06 Mei 2020 seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat akan diberlakukan PSBB skala provinsi,” ujarnya.
Menurut Ridwan Kamil, keberhasilan PSBB yaitu adanya perlambatan penambahan orang terkonfirmasi Covid-19, harapannya pemberlakukan PSBB di Jawa Barat menjadi contoh PSBB terbaik di Indonesia.
Diskresi akan diberikan kepada Pimpinan Daerah masing-masing untuk melakukan pengecualian kegiatan-kegiatan selama menjamin pergerakan manusia dibawah 30%.
Sosialisasi pemberian bantuan sosial terus dilakukan. Kepada para pemudik tidak melakukan mudik karena penyebaran Covid-19 terbesar adalah karena pemudik, pungkasnya.
(Red RJ1)
This website uses cookies.