BANDUNG , – Terkait pembangunan proyek tanah kavling yang rencananya akan di bangun komplek cluster perumahan yang berada di Jalan Cigadung Selatan No. 106 Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).
Proyek tersebut diduga melakukan pembangunan cluster perumahan tanpa izin, berdasarkan pantauan Media, ke lokasi proyek pembanguan dan penjualan tanah kavling tersebut, tidak ada plang serta tanda umbul-umbul proyek disana.
Andi sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Proyek Pembangunan, Senin (12/10/2020) mengatakan rencananya lahan ini akan dibangun beberapa rumah tapi rumahnya bukan real estate , ya dibawah cluster karena rumahnya dibawah 5 kali sekian.
“Rencana pembangunan kita gimana duit, kalau memang uang kita ada karna pembangunan pribadi bukan proyek,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk perizinan kita masih izin lama karna kita belum bongkar semuanya masih satu persatu bahanya juga masih bahan lama kita belum beli di luar, sedangkan izin semua itu sedang di buatkan cuma masih dalam proses cuman sifatya pribadi model saya punya rumah geser dikit mungkin yah, ini kita selesaikan dulu satu-satu nanti selanjutya.
Andi juga mengatakan perumahan ini yang punya anggota Lembakum Siliwangi. “Silahkan bicara sama dia supaya jelas, saya cuma penanggung jawab untuk wilayah saja,” ucapnya.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (26/10/2020). Ketua Lembakum Siliwangi Rifki Okta mengatakan untuk masalah proyek yang di Cigadung Selatan No.106 pihak Lembakum Siliwangi tidak ikut campur dalam pelaksanaan proyek tersebut dan itu urusan developer pelaksanaannya, kalau memang sudah salah melanggar aturan norma-norma hukum yang berlaku ditindak tegas saja sesuai hukum yang berlaku dan kalau ada oknum-oknum yang mengatasnamakan dari pihak Lembakum Siliwangi mengenai proyek tersebut akan saya gugat dan saya proses secara hukum.
Sementara Lurah Cigadung Gugun Gunawan mengatakan secara Adm perizinan IMB, pemberitahuan tetangga RT/RW dan langsung ke dinas terkait. “Info dari linmas RW 08 hasil ngobrol dari pemberitauan warga, teryata pemilik hanya menjual kavling tanah saja adapun urusan pembangunan dan IMB urusan pembeli kavling,” ujar Gugun.
Selanjutnya Media mencari informasi ke Kecamatan Cibeunying Kaler, Rabu (14/10/2020) Soleh Satpol PP Kecamatan Cibeunying Kaler mengatakan saya mengetahui kami langsung turun kelapangan bersama Pak Camat dan saya sudah melaporkan kepada Dinas Tata Ruang melalui WA dan imformasi dari Dinas Tata Ruang telah di panggil oleh UPT itu baru satu kali tapi tidak hadir dipanggil oleh UPT dan Dinas Tata Ruang
dan begitu saya laporan mau di tindak lanjuti dengan laporan kedua.
“Kita tidak punya kewenagan untuk izin dan rekomodasi jadi kaitan pembanguan perumahan mutlak Dinas Tata Ruang sama pihak Kecamatan,” ujarnya.
Soleh menuturkan dalam.proses juga Kelurahan, Kecamatan itu tidak dilibatkan, selama ini belum pernah ada datang kepada saya berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Selanjutnya dihari berikutnya pihak DPMPTSP Kota Bandung yang hanya bisa dihubungi di Call Center, saat dihubungi lewat WhatsApp, Kamis (15/10/2020) mengatakan untuk izin dan persil tersebut tidak ditemukan dalam data base kami. (Sam)