PPATK dan Polri Kompak Usut Tuntas Aliran Dana FPI

JAKARTA , – Berbekal dokumen surat keputusan bersama (SKB) pembubaran Front Pembela Islam (FPI), Dian Ediana Rae segera memerintahkan anak buahnya bergerak.

Sesuai arahan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan memblokir sementara rekening FPI. Tak hanya itu, sejumlah rekening yang terafiliasi dengan FPI juga diblokir dan disisir satu per satu.

Awalnya PPATK memblokir sementara sebanyak 59 rekening. Jumlah rekening yang diblokir sementara terus bertambah seiring waktu. Bahkan hingga 14 Januari 2021, PPATK menyatakan telah memblokir 88 rekening. Tiga hari berselang, rekening yang diblokir bertambah satu dan kini total ada 89 rekening diblokir sementara.

>> Pangdam III/Siliwangi Sambut dan Pimpin Pengamanan Presiden RI di Bogor

Sementara, Polri mendeteksi aliran dana mencurigakan dari Tazneen Miriam Sailar warga negara Inggris ke rekening terafiliasi Front Pembela Islam (FPI).

Tazneen adalah istri dari Acep Ahmad Setiawan, milisi Hayat Tahrir al-Sham (HTS), salah satu faksi Al Qaeda di Suriah.

Acep atau ditulis Asep dikenal sebagai Abu Ahmed al Indunisy lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 28 Juni 1978 dan tewas antara 2014-2015 dalam perang saudara di Suriah. Polisi menyebut Asep juga terafiliasi Jamaah Islamiah (JI).

>> Pasangan Kekasih Pembuat Video Porno di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

Kepala bagian penerangan umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tim Densus 88 Antiteror dikerahkan untuk mendalami peran Tazneen terkait aliran dana ke FPI. Ahmad menyebut, rekening terafiliasi dengan Tazneem diketahui mengirim dana ke rekening terafilasi FPI yang tengah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari 92 rekening FPI yang diselidiki, polisi belum menyebutkan identitas penerima transfer dari Tazneen. Di dalam 92 rekening, ada rekening atas lembaga hingga perseorangan seperti Munarman, sekretaris FPI hingga keluarga Muhammad Rizieq Shihab.

(Red/rdwn)

Bagikan Berita Ini
Dipublikasikan oleh:
Wawan Kurniawan
Tags: PPATK

This website uses cookies.