Polrestabes Bandung Polda Jabar, Amankan Lima Anggota Kelompok Bermotor yang Keroyok Pemuda 16 Tahun di Bandung
BANDUNG , – Lima orang pria anggota kelompok bermotor di Kota Bandung berinisial R (18), AS (19), J (21), R (17), dan A (17) diamankan oleh polisi lantaran melakukan aksi pengeroyokan pada korban berinisial MA (16) di Jalan Bima, Kota Bandung pada Minggu 16 Mei 2021. Tiga dari lima pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
“Kejadian ini melibatkan kelompok bermotor yang ada di Kota Bandung dan sering meresahkan warga Kota Bandung. Kalau disini dikenal istilah begal,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar, Selasa 25/5/2021.
Adanan tak menjelaskan secara rinci identitas kelompok bermotor yang dimaksud. Peristiwa itu bermula saat korban dan rekan-rekannya terlibat pertikaian dengan para pelaku. Seusai pertikaian, korban melarikan diri namun dikejar oleh para pelaku. Korban pun tertinggal dari rekan-rekannya.
>> Polres Majalengka dan Koramil Monitoring Pembagian BPNT
“Dikejar oleh para pelaku yang berjumlah kurang lebih 13 orang kemudian di TKP di Jalan Bima,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima Media mengatakan bahwa Korban yang panik saat melarikan diri kemudian sempat menyenggol sebuah mobil dan terjatuh. Pengeroyokan pun dilakukan para pelaku. Tak hanya melakukan aksi pengeroyokan, pelaku pun mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban.
Akibat kejadian itu, lanjut Erdi, korban mengalami luka bekas hantaman benda tajam pada bagian pipi, tangan dan jidat. Terdapat 13 orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu. Lima pelaku telah diamankan oleh polisi sedangkan tujuh pelaku masih berstatus sebagai DPO.
“Tujuh orang lagi masih DPO pelaku utama sudah kita amankan beserta pelaku lainnya yang melakukan pemukulan, pengeroyokan serta melakukan pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.
Pelaku yang masih di bawah umur bakal dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Lebih lanjut, ia mengimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya terutama di masa pandemi Corona.
“Kepada para orang tua khususnya di situasi pandemi ini agar anak-anaknya diawasi, juga tidak diberikan kebebasan membawa kendaraan bermotor, berkeliaran di Kota Bandung sampai dini hari,” pungkasnya.
(umr/wnz)
This website uses cookies.