BANDUNG , – Dalam rentang waktu sebulan, Sat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar dan Reskrim di Polsek yang berada di wilayah hukum Polrestabes Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan 14 pelaku tindak pidana curas, curhat dan curanmor (kriminal Jalanan). Dalam penangkapan itu, ada tiga pelaku yang diberi tindakan tegas karena berupaya melawan petugas.
“Ada tiga tersangka ketika dilakukan penangkapan, dia berupaya kabur dan ada juga yang melawan kepada petugas sehingga dilakukan upaya melumpuhkan para tersangka tersebut,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/9/2020).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam siaran pers yang diterima wartawan menambahkan, para pelaku curas beraksi dengan cara merampas dan menodongkan senjata. Akibat aksi pelaku, ada korban yang hingga mengalami luka tusuk. Kejadian itu terjadi di Astana Anyar. Selain mengalami luka tusuk, barang berharga korban pun digasak pelaku.
“Kemudian kasus yang menonjol di Astana Anyar, di mana pelaku melakukan penodongan kepada seorang pengendara sepeda motor, lalu ditodong dan ditusukkan pisaunya kemudian HP dan dompet korban dibawa kabur,” ujarnya.
Sebagai upaya antisipasi terjadi tindak kriminal jalanan, polisi bakal meningkatkan patroli di titik-titik yang dinilai rawan. Selain itu, Kapolrestabes Bandung mengingatkan akan memberikan tindakan tegas dan terukur pada para pelaku kriminal jalanan.
“Kita akan menindak tegas terhadap para pelaku apalagi para pelaku itu dengan melakukan tindakan curas atau yang sifatnya kekerasan, kita akan melakukan tindakan tegas tapi terukur pada pelaku,” pungkasnya.
(umr/wnz)
This website uses cookies.