Kapolres Cimahi Polda Jabar Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
CIMAHI , – Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Indra Setiawan, S.I.K., M.Hum didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Cimahi Iptu Hendra Solih Hidayat, S.H pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), bertempat di Gedung Pengabdian Polres Cimahi Polda Jabar, Kamis 08/04/2021.
Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengacu pada Laporan Polisi Nomor : LP.B / 87 / I / 2021 / JBR / RES CMH , tanggal 20 Januari 2021 atas nama Pelapor Sdr. Hilman Ansori. TKP Jl. Jend H. Amir Machmud tepatnya di depan Padasuka Motor Kel. Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi.
>> Sektor 1 Satgas Citarum Harum Gelar Komsos dan Pembersihan Sampah di Sungai
Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Indra Setiawan menyampaikan bahwa tersangka tersebut diantaranya berinisial RSM Sumedang 27 November 1995, laki-laki, Karyawan Seasta, Agama Islam, Alamat Kp. Cimenteng Kel. Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, RZ Cimahi 05 Agustus 2001, laki-laki, Karyawan Tuna Karya, Agama Islam, Alamat Kp. Cipanawar Kel. Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi dan PTA Cimahi 28 Juni 2004, laki-laki, Pelajar, Agama Islam, Alamat Kp. Cipanawar Kel. Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
>> Kapolda Jabar Bersama Gubernur Resmikan Gedung Pelayanan Medik di Bandung
“Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) buah mesin hasil recahan kendaraan R2 Suzuki Smash, 1 (satu) Unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio warna hitam (digunakan sebagai sarana), 1 (satu) Unit Kendaraan R2 Merk Yamaha Mio warna biru (sudah di amankan Polsek Cipatat), 1 (satu) buah Handphone Merk Advan, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung; 1 (satu) buah Handphone Merk Realme, 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi, 1 (satu) buah sajam Pisau dan 1 (satu) buah sajam Golok,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/4/2021).
“Pasal yang disangkakan pada para tersangka yaitu Pasal 365 KUHpidana Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.
(umr/wnz)
This website uses cookies.