KABUPATEN BANDUNG BARAT , – Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penanaman Ganja di Kabupaten Bandung Barat tepatnya di Kp. Patrol Ds. Sunten Jaya Lembang, Kp. Batu Lawang Perkebunan Kina Lereng Bukit Cibodas dan Jl. Repelita Kel. Andir Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
“Konferensi Pers pengungkapan kasus lahan ganja dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Marzuki, S.I.K. didampingi Waka Polres Cimahi, Kasat Res Narkoba dan para pejabat utama Polres Cimahi Polda Jabar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S.Erlangga dalam siaran persnya yang diterima reportasejabarsatu.com, Minggu (12/7/2020).
Erlangga mengatakan dari pengungkapan kasus lahan ganja tersebut, berhasil diamankan para tersangka yaitu AP, YM, DV, JU dan AS.
Kapolres Cimahi AKBP. M. Yoris Marzuki, S.I.K, mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, berhasil disita barang bukti diantaranya 36 paket ganja kering bruto 3 Kg siap edar, Benih ganja, 32 batang pohon ganja dan Pot Bungga berbagai ukuran yang di tanam kecambah ganja sejumlah 11 buah.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(umr/wanz)