PALEMBANG , – Pelaku pencurian Afrido alias Edo (25), Warga Kecamatan Kalidoni Palembang ini berhasil ditangkap Oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Rabu 17 Maret 2021, sekira pukul 23.35, WIB.
Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki.
>> Geledah PUPR Bandung Barat, KPK Ambil Berkas Proyek Covid-19
Tersangka Afrido mengakui, bahwa telah mencuri di rumah dalam keadaan kosong di kawasan IT II Palembang. “Barang curian berupa 1 unit PS3 saya jual seharga Rp 900 ribu, sedangkan 1 unit kamera merek Canon D1300 teman saya yang menjualnya melalui aplikasi OLX. Tetapi belum sempat terjual, karena polisi sudah menangkap saya,” kata dia saat di konfirmasi awak media, Kamis 18 Maret 2021.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis 11 Maret 2021 lalu, di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
>> UU Cipta Kerja Menjadi Harapan Pemulihan Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi
“Anggota Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, saat diketahui keberadaan pelaku langsung ditangkap, lantaran berusaha kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, terpaksa diambil tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Kemudian, dia melanjutkan, untuk modus, pelaku menunggu rumah kosong. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu. “Pelaku mengambil 1 unit PS3, 1 unit Kamera Canon D1300 dan 1 buah koper,” pungkasnya. (afd)
This website uses cookies.