CIANJUR , – Polres Cianjur Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak pidana curanmor. Lima orang pelaku pencurian mobil dan sepeda motor ditangkap polisi yaitu RS Alias BO Bin DA, DY bin AD, CE Bin YU (Alm), MS Alias MA bin ED serta YH Alias AA Bin H. RO.
Waktu dan tempat kejadian perkara yaitu periode bulan Maret s.d. Juni 2020. Pada
Jumat 27 Maret 2020 sekira jam 11.00 Wib. di Kp. Haurwangi Rt. 004/005 Ds. Haurwangi Kec. Haurwangi Kab. Cianjur dan Hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekira jam 05.00 Wib. di Ponpes Al Quds Kp. Simoang Rt. 001/003 Ds. Cibereum Kec. Cugenang Kabupaten Cianjur
“Adapun barang bukti yang berhasil disita 3 unit kendaraan R4, 19 unit sepeda motor, 5 buah mata astag, 2 buah astag, 1 buah soket mobil,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam siaran persnya, Senin (8/6/2020).
Modus operandi menurut Erlangga yaitu pelaku melakukan pencurian kendaraan roda empat dan kendaraan sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak.
Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar yang dibentuk menjadi Timsus telah melakukan penangkapan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib. terhadap Tsk. RS alias BO, Tsk. DY, Tsk. CE bin YU, Tsk. MS Alias MA Bin ED dan Tsk. YH Alias AA Bin H. RO.
Pengakuan dari Tsk. RS alias BO dan Tsk. DY bahwa benar, mereka telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor tersebut kemudian barang hasil kejahatan telah dijual kepada Tsk. CE bin YU.
Dari hasil interogasi bahwa terdapat 3 (tiga) unit kendaran roda empat, 19 unit kendaraan sepeda motor, 5 buah mata hastag, 2 buah hastag dan 1 buah soket mobil.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara, “ujarnya.
Erlangga mengatakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan dapat mengambil kendaraan dengan menunjukan bukti kepemilikan yang sah.
(RJ1)
This website uses cookies.