BANDUNG , – Kepolisian Sektor Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar kembali melakukan razia minuman keras kesejumlah lokasi yang diindikasikan sebagai tempat penjualan dan peredaran minuman ilegal. Razia kali ini dilaksanakan di wilayah Kp. Nambo, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4 Maret 2021).
Dalam razia kali ini, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar kembali menyita puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan oleh salah seorang warga Kp. Nambo. Selain miras dalam bentuk botol, ditempat yang sama polisi juga mengamankan minuman keras tradisonal berjenis tuak dalam sebuah drigen.
>> BumDes di Muba Tunjang Pemulihan Perekonomian Nasional
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq, SH., mengatakan, tujuan operasi ini untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin. Sekaligus menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.
“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi. Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” kata AKP Ivan.
>> Pelaku Curat di 10 TKP Dibekuk Sat Reskrim Polres Cirebon Kota
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis kepada Media menjelaskan bahwa puluhan botol miras yang disita dan diamankan terdiri dari 8 botol arak, 6 botol anggur merah, 3 botol iceland, 2 botol intisari dan 1 botol bir hitam. Sementara untuk miras tradisionalnya berupa 5 drigen tuak.
“Seluruh barang bukti yang didapat petugas saat ini diamankan di Mapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar,” tandasnya.
(Red)