BANDUNG, – Dua Orang berhasil di amankan Polisi lantaran tertangkap dalam sebuah penggerebekan oleh Tim Dit Res Narkoba Polda Jabar di Kampung Cikiara Rt.06 Rw.02 Ds. Wana Kerta Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, Sabtu tanggal 14 Maret 2020.
Dua Orang tersangka yang berhasil di bekuk S.U Alias A.L Bin S.I (40 Thn) keturunan Tionghoa, alamat Jln. H. Honein Kel. Cendana Kec. Rantau utara, Kab. Labuan Batu Propinsi Sumut, serta Y.O Alias O.C ( 29 Thn) Dsn. Karajan Rt.2 Rw.4 Desa Pacing Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang dan Kampung Cinangka Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.
“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik Sabu merk Guan Yin Wang berat 3100 gram, 1(Satu) paket plastik sedang isi sabu berat 1,5 gram, 1 (satu) botol kecil isi sabu dengan berat Brutto 3 Gram, 5 (lima) unit HP berbagai merk (disita dalam penguasaan Tsk SU alias AL), 1 (satu) paket plastik kecil isi Sabu dengan Brutto 0,4 Gram, 1 bong Plastik, dan 1 Unit HP OPPO warna biru (disita dalam penguasaan Tersangaka Y.O alias O.C ). Berat seluruh Narkotika jenis Sabu 3104,9 gram (Tiga Ribu Seratus empat koma sembilan gram), ” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam pesan tertulis kepada reportasejabarsatu.com Jum’at (20/3/2020).
Di hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 21.00 Wib. Team Dit Res Narkoba Polda Jabar telah melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan, penyitaan dan penggeledahan di rumah S.U Alias A.L dan tertangkap tangan telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu.
Saat dilakukan introgasi kedua tersangka membenarkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan cara menggunakan sabu secara bersama sama, ” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka Y.O Alias O.C telah kedapatan memiliki sabu didalam genggaman tangan dan Bong alat hisap sabu didalam kamar mandi, sedangkan sabu didapat dengan cara dikasih langsung oleh Y.O (DPO) yang sudah dikenal sejak lama. Tersangka memiliki sabu didapat dengan cara membeli kepada K.U (DPO) di daerah Medan dengan harga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah), ” ucapnya.
Lanjut Erlangga Dit Res Narkoba kemudian melakukan pengembangan di hari Selasa Tanggal 17 Maret 2020 bertempat di dalam gudang yang beralamat Kampung Cinangka Kelurahan Bungursari Kabupaten Purwakarta, bahwa Tersangka S.U Alias A.L telah membawa narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 4 Kg namun sabu 1 kg telah di serahkan kepada Sdr AG (DPO), sedangkan sisa sabu disembunyikan didalam salon mobil, kemudian salon yang berisi sabu oleh Tsk Y.O Alias O.C disembunyikan di dalam gudang, setelah dilakukan introgasi kedua tersangka menunjukan tempat penyimpanan sabu sehingga berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak salon warna hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus teh china isi sabu dengan Berat Brutto 3.100 (tiga ribu seratus) Gram, ” kata Erlangga.
Menurut Erlangga para tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, ” pungkas Erlangga.
(Red)