BANDUNG , – Selama Ops Ketupat Lodaya 2020 yang digelar mulai 24 April hingga 8 mei 2020, yang bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dit Lantas Polda Jabar dan Jajaran menindak 59 kendaraan travel gelap dan mencatat ada puluhan ribu kendaraan yang melanggar.
Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan jumlah penindakan berupa kendaraan yang diperintahkan putar balik ke kota asal sebanyak 47.749 unit kendaraan, dengan perincian sepeda motor 29.077 unit, mobil pribadi 16.941 unit dan kendaraan umum 1.731 unit.
Tindakan putar balik ini, karena terindikasi mudik dan diberikan kepada pengendara yang berasal dari DKI Jakarta dan sebagian kecil dari Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam siaran pers, Minggu (10/5/2020), menjelaskan, disamping itu, para pemudik juga menggunakan mobil travel menyalahi trayek, travel gelap atau kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan mobil barang yang mengangkut penumpang.
“Jumlah pelanggar travel umum 1 unit, travel gelap 59 unit dan mobil pick up 1 unit serta truck kecil sebanyak 2 unit. Semua pelanggar dikenai sanksi tilang,” kata Erlangga.
Penindakan pelanggaran travel umum, travel gelap dan mobil barang untuk mengangkut orang, dikenakan 63 sanksi tilang dengan perincian Polresta Cirebon 39 tilang, Polresta Bandung 12 tilang, Polres Sukabumi 5 tilang, Polres Banjar 4 tilang dan Polres Kuningan 3 tilang, ujarnya.
Menurut Erlangga tujuan Ops Ketupat Lodaya 2020 adalah menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta tertib, selain itu untuk melarang masyarakat agar tidak mudik.
(Umr/Wnz)
This website uses cookies.