Kamis, 20 Februari 2025

PHK Massal di RS Muhammadiyah, Kuasa Hukum: Kami Akan lihat Celah Hukumnya

PHK Masal
Poto dok: Rj1

 

BANDUNG, – PHK Massal di Rumahsakit. Terkait mengenai PHK Masal Karyawan Rumahsakit Muhammadiyah Bandung, kembali mencuat ke publik. Pasalnya PHK tersebut terkesan dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan kedua belah pihak.

Dari sebanyak 164 Orang Karyawan korban PHK tersebut, beberapa diantaranya, Birwansori Staf Rumahsakit juga sebagai Kader Muhammadiyah. Ahmad Purkon sebagai pengurus Serikat pekerja di bagian kesejahteraan yang juga sebagai perawat. Fahmi Arif Zakaria sebagai Ketua SP juga karyawan tetap, Ibu Ayu yang sedang Hamil, Ibu Resna yang alami keguguran. Juga Kamal Riadi yang saat ditemui media kondisi nya lagi sakit pasca operasi di RS Muhammadiyah Bandung,Senin 17/2/2025.

Salah satu korban PHK Fahmi Arif Zakaria sebagai Karyawan tetap di RS tersebut juga sebagai Ketua SP,  Kepada media mengatakan bahwa dirinya mengaku pernah mengingatkan kepada pihak Rumahsakit bahwa yang namanya PHK Itu tidak bisa sepihak. Kedua duanya harus saling rela. Tetapi pada kenyataannya yang terjadi justru yang tidak mau dipaksa untuk di PHK, sehingga terjadinya konflik, ” katanya.

Fahmi berharap ini harus adil harus ada keridhoan dari keduanya. Tidak boleh ada pemaksaan, karena dari azas Muhammadiyah, azas keadilan, karena itu memang kehidupan. Belum tentu yang di PHK itu mempunyai pegangan hidup, atau pekerjaan yang lain,” harapnya.

 

PHK Massal di RS Muhammadiyah, Kuasa Hukum: Kami Akan lihat Celah Hukumnya

 

Sementara Salah satu korban PHK bernama Kamal Riadi dia bekerja sebagai Staf Pelaksana di RS Muhammadiyah tersebut di hadapan media menuturkan dirinya belum mendapatkan surat apapun dari pihak Rumahsakit. Dirinya hanya tahu dari beberapa rekan bahwa saya masuk list daftar PHK. “Saya belum mendapatkan surat apapun dari pihak Rumahsakit hanya tahu dari beberapa rekan bahwa saya masuk list daftar PHK di Rumahsakit Muhammadiyah Bandung, ” tuturnya.

Lanjutnya ia menjelaskan bahwa kondisinya lagi sakit. ” Kebetulan kondisi saya lagi sakit baru selesai operasi dari pihak Rumahsakit pun tidak ada kabar apapun sampai detik sekarang, ” jelasnya.

Dirinya mengaku sudah bekerja salama 14 taun. Saat ini status saya masih karyawan gaji sampai detik ini belum dapat, dari Desember kemarin, berharap kalau memang di PHK , pesangon keluar dan kalau status masih karyawan gajih harus di bayar, ” kata Kamal.

Disaat yang sama  AKBP (Pur) Dr. Rusman S.H., M.H. Saat ditemui media mengatakan: Kami selaku tim Kuasa Hukum merasa prihatin dan ini suatu yang harus kita hilangkan, PHK secara tidak perikemanusiaan, gitu intinya, ” ucapnya.

Dirinya menambahkan PHK itu harus mengikuti prosedur perundang undangan yang berlaku. Orang yang Hamil , lagi sakit , itukan udah terlihat, artinya orang yang tidak patut, apalagi ini harusnya mereka mendapat perlindungan Hukum malah didulukan di PHK.

Ia pun menegaskan pihaknya sebagai kuasa Hukum akan lihat celah hukumnya karena banyak pasal-pasal yang di langgar, kita bisa saja melakukan jalur pidana maupun perdata,” pungkasnya.

(Wanz)

Ikuti perkembangan berita terbaru Reportase Jabar Satu di Google News 

Bagikan Berita Ini

Dewan Pers LamanQu & Reportase Jabar Satu

Array

Berita Terkait