PALEMBANG , – Setelah menempuh proses yang sangat panjang akhirnya 32 pekerja Eks. PT. Mutiara Ganessha Makmur (MGM) melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang.
Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, SH dan Bahrul Alwi, SH, para pekerja secara resmi mendaftarkan gugatan nya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Register Perkara 139/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.PLG, Kamis (23/9/2021).
Saat dikonfirmasi via telepon, kuasa hukum para pekerja Bahrul Alwi, SH menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan perundingan secara Bipartit dan sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
(No:560/115/Disnakertrans/VI/2021), yang dalam hal ini mediator menganjurkan kepada pihak PT. MGM untuk membayar hak pesangon dan penghargaan masa kerja berdasarkan ketentuan pasal 40 jo pasal 45 ayat (1) PP No 35 Tahun 2021, tetapi hal tersebut tidak digubris oleh PT. MGM hingga gugatan ini didaftarkan ke PHI.
“Ya sebelumnya sudah dilakukan perundingan secara Bipartit antara kedua belah pihak yang intinya pihak PT. MGM harus memberikan hak pesangon dan penghargaan masa kerja, namun pihak PT. MGM menolak melaksanakan hal tersebut hingga gugatan ini didaftarkan,” ungkap Bahrul, Jumat (24/9/2021).
Sementara itu Abdul Aziz, SH juga mengatakan bahwa gugatan ke PHI ini adalah jalan panjang bagi para pekerja yang menuntut hak mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap pihak perusahaan.
>> Lagi-lagi Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi di Tuntut Hukuman Mati
Pihaknya tetap menghormati atas sikap pihak perusahaan yang tidak melaksanakan anjuran mediator hingga gugatan ini didaftarkan ke PHI.
“Gugatan ke PHI ini sebenarnya sudah jalan terakhir yang harus ditempuh oleh para pekerja,”ujarnya.
Abdul juga mengatakan pihaknya siap menuggu keputusan PHI. Apapun hasil akhirnya nanti baik pekerja maupun pihak PT. MGM wajib tunduk dan patuh terhadap putusan PHI.
(Red/rdwn)
This website uses cookies.