JAKARTA , – Kinerja Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya mendapat apresiasi. Bahkan pegiat anti korupsi dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) Jawa Tengah, memberi acungan jempol untuk Korp Adhyaksa ini.
Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Jawa Tengah, Riyanta mengatakan, Korps Adhyaksa jangan gentar membongkar megaskandal korupsi di perusahaan pelat merah, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun itu. “Kejaksaan Agung harus kita dukung untuk itu,” tutur Riyanta, Sabtu (13/06/2020).
“Uang yang ada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu adalah uang rakyat. Maka, Kejaksaan Agung wajib menuntaskan pengusutan korupsi ini dengan sejelas-jelasnya. Buka apa adanya. Rakyat mendukung total langkah Kejaksaan. Rakyat bersama kejaksaan,” pungkas Riyanta.
Seperti diketahui, di tengah situasi pandemi Covid-19, sidang perdana kasus ini digelar awal Juni lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang perdana tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa.
Enam terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Selain itu, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
Dalam kasus ini, penyidik menduga para terdakwa melakukan dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tidak berhati-hati mengelola keuangan.
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah.
Penyidik di antaranya memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.
(Red/Ridwn)