Penyebaran Faham Khilafah Oleh Eks HTI

JAKARTA , – Melalui penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pencabutan status badan hukum organisasi oleh pemerintah, maka HTI secara resmi dinyatakan sebagai ormas terlarang.

HTI dinyatakan terlarang, karena dianggap menyebarkan paham anti-Pancasila dan anti-NKRI. Aktivis HTI bisa dijerat hukum bila ada yang menyebarkan paham anti-Pancasila.

>> FPI Sudah Dibubarkan, Masyarakat Dilarang Gunakan Atribut FPI Lagi

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A Nae Soe, meminta pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti secara hukum terhadap aktivis HTI yang menyebarkan ideologi khilafah melalui brosur dan video di daerah ini.

>> Penyebaran Faham Khilafah Oleh Eks HTI

“Kami minta Kepolisian proses hukum terhadap para pelakunya penyebar ideologi khilafah. Jangan dibiarkan berkembang karena organisasi itu sudah dilarang,” ucap Josef. (Red/ridwn)

Bagikan Berita Ini
Dipublikasikan oleh:
Wawan Kurniawan

This website uses cookies.