JAKARTA , – Situasi global yang tengah mengalami ketidakpastian dapat mengakibatkan kondisi ekonomi berubah-ubah secara cepat, sehingga akan melanda semua negara tidak terkecuali Indonesia. Hal ini membuat Pemerintah Indonesia harus bersiap dalam mengantisipasi tekanan global melalui kebijakan Perppu Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-undang.
Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li menyampaikan, ini dunia secara global sedang menghadapi suatu tantangan yang sangat berat berupa ancaman krisis ekonomi. Masing-masing negara berupaya untuk survive mempertahankan stabilitas perekonomian dan kesehatan agar tetap kondusif.
“Dunia sedang menghadapi tantangan yang sangat berat, berapa kali kita dihempaskan oleh krisis ekonomi,” kata Prof Ningrum melalui keterangannya, Sabtu (20/5).
Prof Ningrum menyebut bahwa, Indonesia telah mengantisipasi adanya potensi tekanan ekonomi global tersebut dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja merupakan strategi untuk membuka lapangan kerja serta memperkuat investasi. Masyarakat perlu mempelajari dengan baik mengenai aturan tersebut ditengah pro dan kontra saat ini. Hal ini bemanfaat bagi masyarakat agar memahami hasil akhir dan tujuan UU Cipta Kerja. Sehingga dibutuhkan kontribusi dari masyarakat, dunia usaha, dunia usaha serta akademisi untuk menjaga kondusifitas serta stabilitas ekonomi.
“Pro dan kontra terkait suatu kebijakan dianggap merupakan hal yang wajar. Kami sebagai akademisi, berupaya memberikan kontribusi demi mencapai hasil akhir dari penerapan UU Cipta Kerja yakni kesejahteraan, perekonomian yang kuat,” sambung Prof Ningrum.
Pihaknya berharap, seluruh masyarakat harus memperkuat persatuan, keamanan dan stabilitas nasional guna menghadapi tantangan kedepan. “Dibutuhkan kontribusi masyarakat menjaga kesatuan NKRI, keamanan dan stabilitas demi membangun perekonomian nasional ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Rdwn)
This website uses cookies.