JAKARTA, – Bareskrim polri akhirnya menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun Panji Gumilang sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan Agama.
Dengan di tetapkannya panji Gumilang maka dirinya terancam hukuman 10 Tahun penjara.sebagai tersangka kasus penistaan Agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Adapun penetapan status tersangka kepada Panji Gumilang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Hasil dari gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan status saudara Panji Gumilang Menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro dalam konferensi Pers Selasa 1/8/2023.
Sebelumnya terkait perkara tersebut pihak penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, termasuk pengumpulan alat bukti pendukung lainya mulai dari uji labfor , hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Panji Gumilang dijerat pasal 156 A tentang penistaan Agama , juga pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang No. 16 Tahun 2016 tentang ITE Dan/atau pasal 14 undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.
Panji Gumilang kini di tahan di rutan Bareskrim Polri setelah Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan panji Gumilang sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.
>> Hasilkan Output Yang Positif, Kodam III/Siliwangi Berikan Mitra Penghargaan
(red)