Jumat, 22 November 2024

Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Penyekatan PPKM Darurat

BANDUNG , – Pemerintah Pusat telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli, hingga 20 Juli 2021 kedepan. Hal itu dilaksanakan, untuk menekan penyebaran pandemi virus covid-19 yang makin melonjak belakangan ini termasuk di Jawa Barat.

“Forkopimda Jawa Barat adalah bagian dari pemerintah pusat. Untuk itu, Jawa Barat di mulai hari ini Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang sudah diberlakukan PPKM Daurat. Hal ini, sesuai dengan instruksi, karena kita adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” ungkap Pangdam III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, saat meninjau penyekatan PPKM Darurat di GT Tol Padalarang Kab. Bandung Barat, GT Soreang Kab Bandung, pusat perbelanjaan BIP, dan stasiun Bandung, Sabtu (3/7/2021).

Hadir saat peninjauan lokasi darurat PPKM Darurat, selain Pangdam III/slw dan Kapolda Jabar, Wakil Gubernur Jabar serta Kajati Jabar.

Lanjutnya menuturkan, Forkopimda Jabar diberlakukannya PPKM Darurat, karena menurutnya, bahwa Jawa Barat termasuk di wilayah Bandung Raya kasus positif covid- 19 hingga saat ini sangat signifikan. Hingga sekarang mencapai 25.000 per hari penularan virus tersebut, tuturnya.

“Oleh sebab itu, dengan adanya instruksi dari pemerintah pusat, kita harus melaksanakan PPKM Darurat dengan sungguh-sungguh. Tentunya semua elemen masyarakat harus ikut terlibat,” ajak Pangdam.

Pangdam juga berharap, dengan kegiatan pemberlakuan PPKM Darurat ini bisa menekan penyebaran kasus covid- 19. Minimal seperti yang diberlakukan sebelumnya.

Dalam imbauannya, “ mari bersama-sama menekan laju pertumbuhan penyebaran virus covid- 19, dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini. Dengan kerja keras bersama-sama mendisiplinkan diri kita semua menjaga protokol kesehatan dan mengikuti aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat”.

>> Dansub Cisanti Sektor 1 Satgas Citarum Cek Progres Pembagunan TPS3R

(Red)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait