Pakar Hukum UI Sebut tidak Perlu Menjadi Polemik Tentang Pelarangan Kegiatan FPI

Pemerintah Sudah Tepat Larang Kegiatan FPI

JAKARTA , – Kehadiran Front Pembela Islam (FPI) di tengah masyarakat sudah banyak mendapat penolakan karena FPI sering melakukan aksi kekerasan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Biasanya menjelang bulan Puasa FPI kerap melakukan sweeping di beberapa tempat yang dianggap sebagai sarang maksiat.

Aksi sweeping tersebut, sama sekali tidak mencerminkan citra Islam yang rahmatan lil alamin karena dilakukan dengan nuansa teror dan intimidasi. Untuk itu, kalangan masyarakat meminta Pemerintah segera membubarkan FPI dan melarang aktivitas organisasinya.

Dalam hal ini, Pakar Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menilai, pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

>> Wakil Jaksa Agung Dukung Penuh Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional

“Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggaran-nya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Indriyanto.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) mengatakan, pemerintah tidak anti-Islam meski telah membubarkan FPI.

“Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya ya tidak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan,” kata Ketua PB NU, Marsudi Syuhud.

(Red/rdwn)

Bagikan Berita Ini
Dipublikasikan oleh:
Wawan Kurniawan
Tags: PBNU

This website uses cookies.