Oknum PNS Diduga Cabuli 5 Anak Ditangkap Polres Karawang


KARAWANG , – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Purwakarta diduga mencabuli lima anak dibawah umur sejak tahun 2017.

Perbuatan pelaku yang juga oknum PNS berinisial SPD (44) ini terhenti setelah penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Polres) Karawang Kompol Faisal, mengatakan, pelaku SPD (44) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berawal dari akun facebook. Kemudian pelaku mengajak para korbannya untuk bertemu.

Ketika sudah bertemu, pelaku mengajak korban makan, main time zone dan memberikan uang terlebih dahulu. Setelah itu, oknum PNS tersebut mengajak korban yang pertama berinisial DV ke toilet Pasar Cikampek untuk melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017, sebanyak lima bocah yang menjadi korbannya,” kata Kompol Faisal, saat konferensi pers di Mapolres Karawang Polda Jawa Barat, Kamis (16/7/2020).

Adapun lima anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan itu adalah berinisial DV (16), IG (16), SF (15), BS (13), dan AN (17) asal Cikampek. Ke lima korban itu merupakan warga Kecamatan Cikampek.

Awalnya, kata Kompol Faisal, pelaku dan korban itu tidak saling mengenal sehingga pihaknya sempat kesulitan pada saat melakukan penyelidikan, karena para korban hanya mengenal motor pelaku dan plat nomornya.

Pihaknya langsung mengecek nomor polisi motor pelaku di Samsat sehingga diketahui identitas pelaku dan langsung melakukan penyeledikan. “Pelaku ditangkap di Pasar Cikampek,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku sering mengakses video porno di internet. Sementara untuk barang bukti yang diamankan sebuah hand phone, pakaian korban, dan kendaraan roda dua milik tersangka.

Akibat perbuatannya, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” tegas Erlangga dalam siaran pers kepada reportasejabarsatu.com.

RedRJ1)

Bagikan Berita Ini

This website uses cookies.