JAKARTA , – Fenomena netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya merupakan pembahasan yang selalu eksis dalam setiap pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Haruna Rasyid, selaku Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Barat menganjurkan kepada seluruh anggota PGRI dan seluruh anggota ASN lainnya agar menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024, netralitas berarti tidak berpihak dengan arti tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak dalam hal ini kontestan. Seperti parpol, calon kepala daerah, dan kepala negara.
“ASN juga tidak dapat berpartisipasi menjadi anggota parpol atau upaya dukung-mendukung pencalonan. Kita tau bersama bahwa fungsi ASN itu ada tiga, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayanan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Ini lah yang harus dijaga agar ASN dapat netral dalam kontestasi politik,” ujar Haruna melalui keterangannya, Sabtu (22/7).
Namun demikian, Haruna mengatakan bahwa, ASN mempunyai hak memilih, namun selama masih terikat dalam bingkai ASN, maka hak memilih tidak boleh diungkapkan kepada orang lain, apalagi sampai mengajak orang lain untuk mendukung apa dan siapa yang kita dukung.
Memberikan dukungan yang senada, Oma Irama, selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, mengimbau kepada seluruh sahabat ASN agar terus memegang teguh sikap netralitasnya pada Pemilu 2024 dengan cara tidak berpihak pada calon kontestan dalam Pemilu 2024 baik itu calon kepala daerah maupun setingkat calon kepala Negara.
“Sebagai ASN diharapkan tetap dapat fokus dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai penyelenggara publik, pelayanan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Maka ASN wajib menjaga sikap netralitasnya dalam menghadapi Pemilu 2024,” ucap Oma.
>> Dukungan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Kelompok Separatis & Teroris Papua
(Red)