Senin, 25 November 2024

Mantan Sekda Depok Berikan Dokument Perlengkapan Sidang di PTUN

BANDUNG, – Mantan Sekda Depok Hardiono memberikan document kelengkapan untuk persiapan persidangan di PTUN Selasa 11/5/2021.

Hardiono membenarkan bahwa dirinya yang langsung memasukan gugatan agar nantinya sidang gugantan segera bisa dilaksanakan, ” kata Hardiono.

Diketahui sebelumnya mantan Sekda Kota Depok, Hardiono Akhirnya melanjutkan Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jawa Barat pada Tanggal 3 Mart 2021.

>> Kapolda Jabar Cek dan Pantau Penyekatan Operasi Ketupat Lodaya

Hardiono melakukan Gugatan tanpa di dampingi Kuasa hukum yang terdahulu setelah pertama kali memasukan Gugatan telah di cabut pada Rabu 14 April 2021.

Alasan Pencabutan atas dasar pihak Pemerintah Kota Depok ingin berdamai melalui Kuasa Hukum Pemkot (Dona) agar bisa di urus secara kekeluargaan.

Namun setelah pencabutan , ternyata Hardiono hanya didiamkan saja dan tidak ada komunikasi atau pendekatan lebih lanjut, seolah – olah masalahnya sudah selesai setelah gugatan di cabut.

Dalam penantian selama dua pekan tidak ada komunikasi atau Pendekatan dari pihak Pemerintah Kota Depok, maka Hardiono memasukkan gugatan kembali Dengan alasan pihak Pemerintah Kota Depok tidak ada itikad baik untuk melakukan komunikasi.

(sam)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait