Minggu, 10 November 2024

Lahan di Jl ABC Kota Bandung Diduga Diserobot oleh Pihak Tidak Bertanggung Jawab

Lahan di Jl ABC
Lahan di Jl ABC Kota Bandung Diduga Diserobot oleh Pihak Tidak Bertanggung Jawab (Foto: Doc Teguh)

 

 

BANDUNG , – Konflik kepemilikan tanah masih banyak terjadi di Indonesia, termasuk di Kota Bandung, salah satunya lahan di Jalan ABC diduga diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Minggu (18/8/2024).

Dilansir dari Bisnisbandung.com, terbaru terjadi Aksi solidaritas terkait adanya konflik pertanahan terhadap salah satu lahan di Jl ABC Kota Bandung.Hal tersebut berawal dari beredarnya pesan singkat di media sosial WhatsApp yang berisikan, ” Seruan Aksi Solidaritas, Lawan Setan Tanah dari penggusuran Rumah di Daerah Banceuy, Selasa 13 Agustus 2024, 09.00 WIB – MENANG, Lokasi: Rumah “R”, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung”. Begitu kurang lebih isi dari pesan singkat tersebut.Seruan aksi solidaritas yang bernadakan provokatif jelas tampak pada tema yang diangkat, “Lawan Setan Tanah”, tanda Waktu: 09.00 – MENANG, dan gambar latar dengan desain grafis yang menarik bergambar Topeng Anonymous yang terinspirasi dari film “V For Vendetta” yang dirilis pada tahun 2005.Tapi fakta di lapangan berbeda, bila yang menghimpun aksi mengetahui peristiwa yang melatar belakangi aksi solidaritas tersebut.

Aksi solidaritas tersebut kemudian dapat dinilai menjadi salah aksi mengingat peristiwa yang terjadi dibelakangnya. Berawal dari didudukinya lahan atau bangunan bekas pabrik manufaktur dijalan ABC No 79 Bandung pada tahun 2018 oleh seseorang yang berinisial D, yang entah dari mana asalnya memiliki secarik kertas fotocopian verponding.Saudara D mengklaim bahwa lahan di jl. ABC No.79 adalah miliknya secara turun-temurun yang dicaplok oleh keluarga Bastaman Kadarusman.

Padahal fotocopian verponding tidak bisa jadi dasar kepemilikan kuat suatu lahan, karena surat verponding saat itu diberikan sebagai bukti bayar pajak atas eigendom.

 

Lahan di Jl ABC Kota Bandung Diduga Diserobot oleh Pihak Tidak Bertanggung Jawab

 

Sementara, keluarga Bastaman Kadarusman memiliki lahan tersebut sejak tahun 1960 yang saat itu baru seluas 289 m2 untuk didirikan pabrik manufaktur sehingga banyak mesin bubut diadakan saat itu, mesin las mesin hydrolic yang tentunya ada peralatan lainnya guna memproses pembuatan komponen atau alat pesanan customer.

Dengan kemajuan usahanya,secara bertahap dibutuhkan perluasan lahan dengan membeli tanah sekitar bangunan hingga pabrik manufaktur tersebut memiliki luasan hingga 2.895 m2.

Sebagai Warga Negara Indonesia, Bastaman Kadarusman melegalitaskan kepemilikan lahan di jl. ABC No. 79 atau juga dikenal dengan nama jl.ABC No. 59 Kota Bandung tersebut hingga menjadi 7 sertifikat, yakni: 

(i) SHM No.381/ Ketjamatan Astanaanyar tanggal 03 Juli 1969 dengan luas tanah 289 M2 an. Bastaman Kadarusman. (ii) SHM No. 1564/ Bandung Wetan tanggal 31 Januari 1973 dengan luas tanah 1638 M2 an. Bastaman Kadarusman,(iii) SHM No. 930/ Ketjamatan Astanaanyar anggal 26 November 1973 dengan luas tanah 600 M2 an. Bastaman Kadarusman,(iv) SHM No. 1801/ Kecamatan Bandung Wetan tanggal 29 Desember 1973 engan luas tanah 73 M2 an. Bastaman Kadarusman,(v) SHM No. 447/ Kel. Braga tanggal 17 September 1988 dengan luas tanah 80 M2 an Bastaman Kadarusman,(vi) SHM No. 1231/ Kel. Braga tanggal 30 Maret 1990 dengan luas tanah 123 M2 an. Bastaman Kadarusman,(vii) SHM No. 1003/ Kel. Braga tanggal 03 September 1993 dengan luas tanah 92 M2 an. Bastaman Kadarusman.

Penyerobotan tanah di jl. ABC No. 79 yang dilakukan “D” secara brutal, karena tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah sesuai hukum yang berlaku sebagaimana lazimnya pemilik objek tanah dengan menunjukkan sertifikat, namun hanya menunjukkan secarik kertas fotokopian verponding.Sepertinya saudara “D” kurang literasi, bahwasanya surat verponding dasar hukumnya telah diatur di dalam ketentuan pada Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau menyingkatnya menjadi KUHPer. Kemudian dasar hukum tersebut dicabut dan diganti oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Undang-undang yang baru mengatur tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

Konflik Kepemilikan Tanah 

 

Dalam kurun Waktu 2018 – 2020, foto kopian surat verponding yang belum pasti keabsahannya membuat saudara “D” juga menjadi membabi-buta dengan membongkar bangunan pabrik manufaktur, diratakan dengan tanah dan peralatan pabrikasi manufaktur berupa mesin bubut, peralatan las dan lainnya yang masih tertinggal dijual tanpa ijin kepada yang memiliki lahan yang sah.

Upaya keluarga Bastaman Kadarusman untuk memperoleh kembali lahan yang menjadi hak nya dengan bukti 7 sertifikat tanah malah berbuah diranah pengadilan karena begitu alotnya saudara “D” yang tanpa kompromi sudah menyerobot tanah yang bukan haknya, serta mendirikan bangunan tempat tinggal, membuka jasa parkir dilahan tersebut serta membuat usaha air isi ulang.

Cara-cara yang tidak lazim, hingga provokasi menjurus anti toleransi selalu dimunculkan dipermukaan untuk menarik simpati bahwa saudara “D” adalah pemilik yang sah lahan di jl. ABC 79 tersebut, sehingga makin memperuncing opininya untuk meyakinkan para simpatisan untuk dijadikan tameng melawan siapapun yang berusaha menjalankan proses eksekusi lahan.

Hingga akhirnya, Pengadilan Negeri Bandung mengganjar saudara “D” dalam tuntutan dari keluarga Bastaman Kadarusman penjara 1 tahun atas perbuatannya penguasaan an penjualan asset yang ada didalam bangunan pabrik manufaktur.

Teguh, salah satu keponakan Bastaman Kadarusman mengatakan bahwa, upaya damai sudah dilakukan, tapi selalu mengalami kemunduran dengan permintaan-permintaan kompensasi yang tidak masuk akal.

“Keluarga kami diibaratkan sebagai korban perampokan karena hak miliknya dikuasai orang lain tanpa ijin, dijual asetnya tapi keluarga kami pula harus terbebani atas dampak yang dilakukan oleh “D” dan orang-orang dibelakangnya,” ujar Teguh.

Pabrik manufaktur di jalan ABC No. 79 letaknya memang diposisi yang sangat strategis, m ingin memiliki dan menguasai dengan jalan apapun,” tambah Teguh.

“Kami sekeluarga hanya ingin mengembalikan hak milik kami yang sah dan jelas atas upaya orang lain menguasainya, dari mulai jalur damai hingga kami menempuh jalur hukum, karena keluarga kami yakin bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun dan kokoh karena dilandasi oleh hukum,” kata Teguh.

Mengenai dalam perjalanan proses pengambilalihan lahan tersebut hingga mencuat isu, opini bahkan fitnah anti toleransi yang dapat merugikan diri sendiri.

Sebaiknya jangan dibuat role model, lebih baik memperbanyak literasi dengan membaca agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk keuntungan pribadi.

Semoga permasalahan cepat selesai, upaya isu, opini dan fitnah hendaknya dihentikan, menjadi orang baik dan memberi manfaat pada lingkungan sekitar akan membuat damai, daripada selalu memelihara syubat yang cenderung membuat kerancuhan berfikir,” pungkas Teguh.

(Red)

Ikuti perkembangan berita terbaru Reportase Jabar Satu di Google News 

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait