BANDUNG, – Sidang Gugatan Perdata terkait dugaan kesewenang-wenangan pejabat Walikota Depok tentang Sengketa Administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jl. Diponegoro No.34, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 12/8/2021.
Nampak hadir dipersidangan Ir. Riris Prasetyo, M.Kom., yang diketahui merupakan staf ahli madya bidang BUMD Kemendagri, sebagai saksi ahli dari pihak tergugat.
Riris mengatakan seorang pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ADART, ” ucapnya.
Terkait pemberhentian direksi dewan pengawas dalam hal ini Kepala Daerah, harusnya internal perusahaan menyampaikan persiapan terkait dengan kondisi yang ada di perusahaan. Kemudian dari pemerintah daerah selaku pembina, mereka harusnya sudah memiliki data atau informasi terkait, ” ujarnya.
Kami juga mengatur bahwa direksi menjelang habis masa jabatannya maka bagian ekonomi harus menyampaikan kepada kami (Kemendagri) artinya untuk mempersiapkan melakukan seleksi direksi yang mana bagian ekonomi selaku Pembina harus mengetahui kaitannya dengan organ di BUMD bagian ekonomi,” kata Riris.
Tim ahli tidak bisa menjawab pertanyaan penggugat terkait syarat sah nya keputusan adalah, ada pejabat yang berwenang, Prosedur atau SOP pembuatan SK hingga terbit serta harus berdasarkan pada Azaz asas Umum Pemerintahan yang Baik, sesuai UU 30 tahun 2014, karena di pasal 7 ayat 2, pejabat pemerintahan “wajib” mematuhi AUPB, adanya prosedur serta kesempatan kepada pihak yang dirugikan didengar pendapatnya sebelum membuat Surat Keputusannya.
>> Sidang Terbuka Gugatan Perdata Yang Menyeret Walikota Depok Kembali di Gelar di PTUN
>> PTUN Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Gugatan Mantan Sekda & Walikota Depok
Faktanya WA penggugat malah di blokir pada tanggal 29 Januari 2021, dimana penggugat masih aktif sebagai dewan pengawas.
Dipersidangan Evi sebagai Hakim anggota menanyakan mengenai proses pembuatan PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 terkait Naskah Akademis, tentang Jabatan Dewan Pengawas.
Riris menyampaikan di kedua aturan tersebut semangatnya adalah agar unsur PNS dapat “diangkat” masuk di dalam pengurus Dewan Pengawas BUMD.
Untuk “pemberhentian” dewan pengawas menurut Riris tidak ada didalam Naskah Akademisnya, hanya ada pembicaraan pada diskusi saja terkait pemberhentian dewan pengawas, kemudian unsur PNS ada di kepengurusan lebih dimaksudkan tentang fungsi koordinatif, “pungkas nya.
Selanjutnya Majelis Hakim menyampaikan bahwa untuk sidang selanjutnya dengan agenda kesimpulan yang sudah disepakati akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 persidangan dilaksanakan melalui e-court.
>> Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Gantung Baluwarti Siliwangi 6
(sam)