Minggu, 24 November 2024

Koswara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terhadap Lima Buah Raperda

Koswara Sampaikan Jawaban

 

 

BANDUNG , – Koswara Sampaikan Jawaban. Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi terhadap lima buah Raperda Kota Bandung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 6 November 2024.

Ada pun Pandangan Umum Fraksi terhadap lima buah Buah Raperda usul Wali Kota berisi tentang:

1. Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

3. Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

4. Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 – 2035.

Selain itu, disampaikan pula Jawaban Fraksi atas Pendapat Wali Kota Bandung perihal satu buah Raperda usul prakarsa DPRD dari Propemperda tahun 2024 tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Sebelumnya, telah disampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap lima buah Rancangan Perda usul Wali Kota, dan Pendapat Wali Kota terhadap satu buah Rancangan Perda usul Prakarsa DPRD.

 

Koswara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terhadap Lima Buah Raperda

 

Jawaban Wali Kota terhadap lima buah Rancangan Perda usul Wali Kota, dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Wali Kota terhadap satu buah Rancangan Perda usul Prakarsa DPRD keduanya disampaikan secara tertulis.

“Pada rapat hari ini, telah disepakati bahwa pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya.

Pada rapat paripurna kali ini, telah ditetapkan empat Panitia Khusus (Pansus) sebagai berikut:

1. Pansus 2: membahas terkait dengan pembudayaan ideologi Pancasila dan wawasan Kebangsaan.

2. Pansus 3: membahas Raperda tentang penyelenggaraan reklame.

3. Pansus 4: membahas tentang pengelolaan kawasan dan bangunan cagar budaya dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Bandung tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

4. Pansus 5: membahas tentang Raperda Pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

(red/ray)

Ikuti perkembangan berita terbaru Reportase Jabar Satu di Google News 

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait