“Korsa Lintas-Advokat Sumsel” Menulis ‘Surat Terbuka’ Untuk Presiden RI Terkait Penangkapan Advokat Munarman, SH

PALEMBANG , – GESAHKITA COM– Ketua Korsa Lintas-Advokat Sumsel, FEBUAR RAHMAN, SH
didampingi Ketua Korsa Advokat Palembang M. HUSNI CHANDRA, SH., M.Hum serta diikuti ratusan anggota nya yang tergabung dalam “KELOMPOK SOLIDARITAS (KORSA) ADVOKAT untuk REKAN SEJAWAT MUNARMAN”, menulis surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI terkait penangkapan rekan mereka Advokat Munarman, SH.

Disampaikannya dalam surat terbuka tersebut, “ Sehubungan dengan penangkapan Rekan Advokat sdr. MUNARMAN yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri tanggal 27 April 2021, kami dari KELOMPOK SOLIDARITAS (KORSA) ADVOKAT untuk REKAN SEJAWAT MUNARMAN, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut”,

“Pertama, Bahwa penangkapan Sdr. Munarman oleh Densus 88, menurut kami sudah diluar batas-batas kewajaran dan kemanusiaan dengan kata lain tidak lagi menghormati norma-norma Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tercantum dalam perangkat DUHAM juncto Covenant on Civil and Political Rights sebagaimana yang telah diratifikasi lewat UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2005 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)”.

>> Kasespim Lemdiklat Polri Membuka Acara Bhakti Sosial

“Kedua, bahwa penetapan terhadap Tersangka yang disertai dengan penangkapan dan penahanan tanpa pemeriksaan terhadap Sdr. Munarman nyata-nyata tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya”.

“Ketiga, bahwa Sdr. Munarman berprofesi sebagai Advokat yang pada saat penangkapannya sedang menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D yang perkaranya masih dalam masa persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Timur.

Patut diduga penangkapan Sdr. Munarman ada kaitannya dengan aktivitasnya melakukan pendampingan hukum (litigasi) terhadap Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D. tersebut—seperti diketahui bahwa Advokat Munarman menolak keras proses persidangan Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D dilakukan melalui daring hal ini sempat membuat aparat penegak hukum memaksa terdakwa untuk tetap menerima persidangan melalui daring dan menimbulkan kegaduhan.

>> Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Gerakan Teroris, IPW: Publik menunggu Gebrakan

Namun pada akhirnya majellis hakim merubah penetapan persidangan Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D. menjadi persidangan offline atau luring dan sejak saat itu setiap persidangannya terdakwa dihadapkan di depan Majelis Hakim”.

“Keempat, Indikasi lainnya adalah tuduhan-tuduhan dugaan tindak pidana yang dilakukan yang menjadi dasar penangkapannya terjadi pada kurun waktu tahun 2014 – 2015, pertanyaan sederhananya kenapa tidak langsung ditangkap pada tahun 2014-2015 tersebut? toh Sdr. Munarman dalam periode kurun waktu tahun 2014 sampai dengan ditangkap pada April 2021 berada di tempat tidak kemana-mana.

Maka dari itu menurut kami tuduhan-tuduhan tersebut terkesan sangat dipaksakan dengan tujuan menghentikan aktifitas Sdr. Munarman dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Sdr. Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D., baik dimuka persidangan (litigasi) maupun diluar persidangan (non litigasi)”.

“Kelima, merujuk pada angka 3 tersebut di atas, maka penangkapan terhadap Sdr. Munarman haruslah dikaitkan dengan profesi Advokat yang disandangnya yang merupakan profesi yang terhormat (Officium nobile)—profesi yang dijamin kebebasan dan kemandiriannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mendampingi klien dalam mencari keadilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat”.

>> Sektor 1 Sargas Citarum Harum Menerima Kunjungan Kemenko Maritim PMK Bidang Pemberdayaan Wilayah

“Keenam, bahwa Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan; “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”, yang kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013; bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, jangankan penangkapan, pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung”.

“Ketujuh berkenaan dengan uraian angka 4 dan 5 di atas, bahwa proses penangkapan Sdr. Munarman oleh Densus 88 yang rekamannya videonya beredar dimedia sosial, memperlihatkan tindakan sewenang-wenang dengan cara membawa paksa Sdr. Munarman tanpa ada komunikasi yang manusiawi, menggeledah isi rumah, merampas gawai (telfon seluler), memborgol, tidak diizinkan untuk memakai alas kaki, menyeret ke dalam mobil, dan menutup matanya dengan kain hitam.

Aparat terkesan mem-framing sdr. Munarman seolah-olah adalah pelaku terorisme yang sangat berbahaya dan baru ditemukan keberadaannya.

Padahal Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan bahwa;
“Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia, jelas dan tegas.

Oleh karenanya tindakan-tindakan arogansi sewenang-wenang oknum Densus 88 diluar kewajaran (bertentangan dengan logika umum dan peraturan perundang-undangan) tersebut akan menimbulkan preseden buruk dan ketakutan masyarakat, sehingga menampakkan wajah buruk penegakkan hukum di Republik yang kita cintai ini”.

>> Gubernur Buka Workshop Kepatuhan Komponen Standar Pelayanan Publik

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dengan ini kami KELOMPOK SOLIDARITAS ADVOKAT SUMATERA SELATAN atau yang disingkat dengan KORSA ADVOKAT SUMSEL untuk Rekan Sejawat MUNARMAN, menyatakan,

“Pertama, Protes Keras terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah tindakan aparat hukum Kepolisian Republik Indonesia Cq. Densus 88 atas tindakan penangkapan sewenang-wenang diluar batas-batas kewajaran dan kemanusiaan terhadap rekan sejawat kami Sdr. MUNARMAN”.

“Kedua, Meminta Komisi III DPR RI untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dalam penangkapan Sdr. Munarman untuk dimintakan keterangan dan penjelasannya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya”.

“Ketiga, Meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan memberi sanksi terhadap kinerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Densus 88, agar supaya kedepan tidak lagi melakukan tindakan-tindakan diluar hukum yang menyebabkan ketakutan dimasyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum di negara kita”.

“Keempat, Meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi peran dan fungsi Kemenko PolHukam dalam rangka menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang politik hukum dan keamanan”.

“Kelima, Meminta Presiden Republik Indonesia melalui perangkat penegakkan hukumnya untuk memberikan hak-hak dan kebebasan Sdr. Munarman sebagai tertuduh dugaan tindak pidana terorisme, selanjutnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan/bantuan hukum dari rekan sejawat Advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

“Demikianlah surat pernyataan terbuka ini disampaikan, atas perkenan dan perhatiannya diucapkan terima kasih, “tutupnya.
Sumber : Rilis “Kelompok Solidaritas (KORSA) Advokat Untuk Rekan Serjawat Munarman” Uploader : goik
KELOMPOK SOLIDARITAS (KORSA) ADVOKAT UNTUK REKAN SEJAWAT MUNARMAN
Beikut Nama-nama Advokat Pendukung Kelompok Solidaritas (KORSA) Advokat Untuk Rekan Serjawat Munarman :

1. A. Rizon, SH.,MH.
2. Abdi Shohib, SH.
3. Ade Satriansyah, SH.
4. Adis Oktaviani, SH.
5. Adri Fadly, SH.
6. Afifuddin, SH.
7. Agung P Wijaya, SH., MH., CPL.
8. Agung Sulaiman, SH., MH.
9. Agus Effendi, SH.
10. Agustam Racman, SH., MAPS.
11. Agustina Novitasarie,SH., MH.
12. Ahmad Irwansyah, SH.
13. Ahmad Koesmiran, SH.
14. Ahmad Nadjmi, SH.
15. Ahmad Samodra, SH.
16. Ahmad Willi Marfi, SH.
17. Ahmad Zulkarnain Musa, SH.
18. Akhmad Yudianto, SH., MH.
19. Al-Qosim, SH.
20. Amrullah, SH.
21. Andre Meilansyah, SH., CHRM.
22. Andri Dwiyan Cahyadi, SH., CHRM.
23. Andy Hermawan, SH.
24. Anhar Andi, SH., MH. CLA.
25. Apriani, SH.
26. Aprili Firdaus, SH., MH.
27. Arie Yusanda, SH.
28. Aries Ravivan, SH.
29. Ariska Aisyah AP, SH., MH.
30. Arizon Karman, SH.
31. Ary Andi, SH.
32. Arya Elvandari, SH.
33. Asep Kimura Darmawan, SH.
34. Asutra Ulesko, SH.
35. Awansyah, SH.
36. Aya Sofia, SH., MH
37. Benny Murdani, SH., MH., CHRM.
38. Berlianto, SH.
39. Dadi Haswinardi, SH.
40. Daniel Effendi, SH.
41. Deni Setia Budi, SH.
42. Dhabi K. Gumayra, SH., MH.
43. Djarot Indra Kurnia, SH., MH., CLA.
44. Dodi Irama, SH., Med., CPCLE., CLMA
45. Dody YS, SH., MH.
46. Dovi Desriandy, SH.
47. DR. Wandi Subroto, SH., MH.
48. Dwi Warsari, SH., MH.
49. Edi Iskandar, SH., MH.
50. Edo Firmando, SH.
51. El Mangku Anom, SH.
52. Elvan Dwi Putra, SH.
53. Erik Estrada, SH.
54. Epran Yusniardi, SH.
55. Fahmi Nugroho, SH., MH.
56. Febi Irianto, SH., MH.
57. Febuar Rahman, SH.
58. Fedy Amirullah, SH.
59. Feri Apriansyah, SH.
60. Fikri Bratha, SH.
61. Firdaus Hasbullah, SH.
62. Fitri Ethika Mandalia, SH.
63. Grees Selly, SH.,MH.
64. H. Pandi Siswanto, SH.
65. H. Riskon Vani, SH., MH.
66. Hamka Ferynando, SH.
67. Harry Hendra, SH, MH
68. Hasanudin, SH.
69. Hendra Kesuma, SH.
70. Hendri Dunan, SH., MH.
71. Hendro Setiawan, SH.
72. Ida Apriyani, SH. C.ELC., C.LMA
73. Ishmatul Iffah, SH., MH.
74. Ilham Novriadi, SH.
75. Iskandar Kuntji, SH.
76. Iswardi Mandai, SH.
77. Iwan Kurniawan, S.sy.
78. Jauhari, SH. M.Hum.
79. Jhon Kenedy, SH.
80. Jhoni Antara, SH.
81. Jilun, SH.
82. Junaidi Aziz, SH.
83. Karel Iskandar Kurniawan, SH.
84. Kartika Kariono, SH., MH.
85. Kgs. M. Solihin, SH., MH.
86. Kgs. M. Tezzi Jayansyah, SH.
87. Lilik Bagus Setiawan, SH.
88. Lisa Merida, SH., M.H
89. M. Alwan Pratama P, SH.
90. M. Anugerah Al Abin, SH.
91. M. Fahrizal, SH.
92. M. Hidayat, SH.
93. M. Husni Chandra, S.H., M.Hum.
94. M. Ibrahim Adha, SH., MH., ECIH.
95. M. Iskandar Sabani, SH.
96. M. Marnopriansyah, SH., MH.
97. M. Maulana Kusuma W, SH.
98. M. Padli, SH.
99. Maheruddin, SH. M.Si.
100. Mardi Haris, SH.
101. Mardiansyah, SH.
102. Martadinata, SH.
103. Masnun Sari, SH.
104. Megaria, SH.
105. Meirandhyka Jaya, SH.
106. Meizaldi Mufti, SH.
107. Mohammad Irson, SH.
108. Muhamad Widad, SH.
109. Muhammad Andi Yulizar, SH.
110. Muhammad Fadli, SH., M.Si
111. Muhammad Yusuf, SH., MH.
112. Mulyatri Bakti, SH.
113. Nata Medianto, SH.
114. Nindy Voristya Wanda., SH.
115. Nurman Ardian AK, SH., MH.
116. Prengky Adiatmo, SH.
117. Radiansyah, SH.
118. Rahmad Hartoyo, SH., MH.
119. Rahmansyah, SH., MH.
120. Rahmat Kurniansyah, SH., CHRM.
121. Redho Junaidi, SH., MH.
122. Ricky MZ, SH., CPL.
123. Rika Puspa Dewi, SH.
124. Riki Adrian, SH.
125. Riki Agustiawan, SH., MH.
126. Riyan Utami Santun, SH.
127. Riza Faisal Ismed, SH.
128. Rizal Priharu Lubis, SH.
129. Rizki Agus Saputra, SH.
130. RM. Ihsan Kurniawan, SH.
131. Rozailah, SH.
132. Rozali Nur Muhamad, SH.
133. Rozi Zaini, SH., MH.
134. Rustandi Adriansyah, SH.
135. Sobriyan Midarsah, SH.
136. Soeheindra Tamzil, SH.
137. Sri Artika Laili, SH.
138. Sri Lestari Kadariah, SH.
139. Sudarman Tunggir, SH.
140. Sumardi, SH.
141. Sutikno, SH.
142. Syarif Fathul Mubin, SH., MKn.
143. Triasa Aulia, SH.
144. Tryas Noor, SH.
145. Turiman, SH.
146. Ubaidillah, SH.
147. Umar Abdurrahman, SH.
148. Wahid Pujianto Fani, SH.
149. Wahyu Hidayat, SH.
150. Widodo, SH.
151. Yogi Suryo Prayoga, SH.
152. Yopi Bharata, SH., MH.
153. Yuliusman, SH.
154. Yusmaheri, SH.
155. Zaibun, SH., MH.
156. Zulfikar, SH., MH.

(afd)

Bagikan Berita Ini

This website uses cookies.