PALEMBANG, – Suhandy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Muba non aktif akhirnya resmi dilimpahkan ke Rutan kelas I A Palembang, setelah sebelumnya menjalani masa tahan di Rutan KPK Jakarta.
Dengan pengawalan ketat Tim JPU KPK yang dipimpin oleh Taufiq Ibnugroho, Suhandy tiba di Rutan kelas I A Palembang sekitar pukul 13.53 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna cokelat BG 1594 UQ, Selasa (18/01/2022).
Terdakwa Suhandy terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange saat keluar dari mobil. Namun saat ditanya awak media, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara itu hanya diam dan bergegas masuk ke Rutan Pakjo Palembang.
Sementara itu pihak dari Lapas kelas I A yang diwakili oleh Dedy Irawan selaku Kepala Keamanan mengatakan terkait kedatangan tahanan KPK pada hari ini pihaknya tetap melaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (S.O.P) tentang hal-hal yang mengacu pada Covid 19.
“Pertama kita akan melakukan test PCR dan swab anti gen, setelah dinyatakan negatif kita akan melakukan penggeledahan barang dan badan, selanjutnya kita akan melakukan registrasi dan tahanan akan kita tempatkan dikamar isolasi selama 14 hari kedepan, selasai isolasi tahanan akan kita pindahkan ke sel tahanan khusus tipikor,” ucap Dedy dihadapan awak media.
>> Gubernur Puji Kinerja Enos-Yudha Mampu Lanjutkan Esktafet Pembangunan OKU Timur
(afd)
This website uses cookies.