BANDUNG , – Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jawa Barat, Fachrurizal, menolak keras UU Cipta Kerja yang ditetapkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020).
“Pertama, karena ada banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang merugikan dan cenderung mengancam orang-orang tua kita di dunia pendidikan, buruh pabrik, petani, sampai mengancam lingkungan hidup kita kedepan,” kata Fachrurizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (9/10/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Fras ini, UU Cipta Kerja memiliki sejumlah pasal bermasalah, seperti Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 ayat (1) dan (2) izin pendidikan melalui perizinan berusaha. Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 39 ayat (1) tentang Pengenaan Royalti 0% (nol persen).
“Termasuk Pasal 64 yang merevisi UU No 18 Tahun 2012 yang memberi karpet merah kepada komoditas import, juga Pasal 88 yang berpotensi negatif terhadap penindakan korporat nakal,” jelas Fras.
“Saya kira pasal dalam UU Cipta Kerja yang merugikan masing-masing elemen masyarakat perlu disuarakan, agar pemerintah tahu bahwa memang merugikan rakyatnya,” tambahnya.(Red)