PALEMBANG , – Setelah dua tersangka ditetapkan sebagai Tersangka baru oleh Kejati Sumsel, kini bertambah lagi satu tersangka baru yakni Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Jumat malam (1/10/2021) terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, Akhmad Najib dibawa ke dalam mobil yang membawanya ke Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka karena sudah cukupnya alat bukti.
“Bahkan tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Sebelum ditahan untuk kesehatan tersangka dicek oleh tim kesehatan dan dinyatakan sehat,” ungkapnya.
Menurut Khaidirman, dengan telah ditetapkan Akhmad Najib sebagai tersangka maka ada tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel, Jumat (1/10/2021).
Sebab sebelumnya, dua tersangka telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Sumsel. Keduanya yakni Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, dan Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.
>> Sub Sektor 7 Satgas Citarum Tanam Kacang Tanah di Bantaran Sungai Citarum
“Jadi hari ini totalnya tiga tersangka yang ditetapkan. Para tersangka ini ditetapkan terkait Tupoksi mereka dalam pembangunan Masjid Sriwijaya,”pungkasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(afd)