Reportase Jabar Satu

Ada Apa dengan Inspektorat Kabupaten Karawang, Riksus Baru dilaksanakan setelah Pj Kades Cadaskertajaya Berhenti

Posted by : admin December 3, 2025

KARAWANG , – Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus (Riksus) akhir masa jabatan Kepala Desa tidak memiliki jadwal waktu spesifik yang diatur secara eksplisit dalam undang-undang, tetapi terkait erat dengan kewajiban pelaporan yang harus disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan berakhir. Pemeriksaan ini dilakukan oleh instansi terkait (seperti Inspektorat Kabupaten/Kota) setelah laporan diterima.

Namun yang terjadi di Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Inspektorat baru melakukan riksus setelah Pj Kades berhenti.

Berhentikannya PJ Kades Cadaskertajaya Nurki dikarenakan desa Cadaskertajaya masuk dalam pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan akhir Desember 2025.

Dari infomasi yang dihimpun mantan Pj Kades Cadaskertajaya sudah mendaftarkan diri menjadi salah satu bakal calon kepala desa Cadaskertajaya.

Namun salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Nurki yaitu harus menyelesaikan hasil temuan riksus inspektorat kabupaten Karawang yang selayaknya dilakukan 3 bulan sebelum Pj kades Cadaskertajaya diberhentikan.

Sehingga bila ada temuan dari inspektorat, Nurki dapat menyelesaikan sesuai dengan temuan atau catatan dari inspektorat kabupaten Karawang.

Namun yang terjadi, diduga Nurki dijegal oleh inspektorat kabupaten Karawang agar tidak lolos mengikuti Pilkades.

Pasalnya dari informasi yang dihimpun, Inspektorat baru melakukan riksus setelah Nurki diberhentikan sebagai Pj Kades Cadaskertajaya sehingga bila ada ada temuan inspektorat tentunya waktu untuk menuntaskan sangat sempit untuk menyelesaikannya.

Saat dihubungi, Sekertaris Desa Cadaskertajaya Maman sampai saat ini masih bolak-balik ke inspektorat untuk menyelesaikan temuan hasil riksus inspektorat padahal waktu penetapan calon kades tinggal beberapa hari lagi.

“Sedang tindak lanjut Inspektorat,” kata Maman saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Rabu (03/12/2025).

 

(red/dmn Hr)

RELATED POSTS
FOLLOW US