HD Anjurkan Warganya Shalat Tarawih di Rumah

HD Anjurkan Warganya Shalat Tarawih di Rumah

PALEMBANG , – Gubernur Sumsel H. Herman Deru memberikan tanggapan bijak terkait surat edaran Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi tentang shalat tarawih di rumah pada bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.

Menurut pria yang dikenal sebagai Bapak Rumah Tahfidz tersebut, pada dasarnya pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk melakukan ibadah. Baik itu umat Islam, Kristen, Khatolik atau lainnya.

Namun demikian, demi memutus mata rantai Covid-19 masyarakat diminta tetap disiplin menjaga jarak atau physical distancing. Oleh karena itu menyambut datangnya bulan suci Ramadhan ini, Ia menghimbau masyarakat Sumsel untuk mentaati himbauan pemerintah.

” Kami menganjurkan dengan sangat untuk kita sama-sama memutus mata rantai Covid ini dengan jaga jarak. Jadi beribadahnya tidak dilarang tapi di rumah masing-masing untuk saat ini,” tegasnya.

Terkait hal-hal yang berhubungan dengan ibadah seperti ini, HD mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya pada institusi yang berwenang. Dan mereka itulah yang nanti menyampaikan ke para jemaahnya tentang panduan cegah Covid-19 dalam rangka pelaksanaan peribadatan.

” Kita pemerintah hanya menganalisasi anjuran dari organisasi yang berwenang,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang “Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19”. Ada beberapa panduan pelaksanaan ibadah yang tertulis dalam surat edaran itu.

Di antaranya panduan beribadah yang sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Virus Corona (Covid-19). Salah satu imbauannya adalah melakukan tarawih hingga tadarus hingga di rumah selama Ramadhan.

Seperti diketahui umat Muslim diperkirakan mulai akan menjalani ibadah puasa pada tanggal 24 April atau sekitar empat hari lagi.

Sedangkan shalat tarawih perdana biasanya dilakukan sehari sebelum puasa atau diperkirakan tanggal 23 April 2020.

(Afd)

Bagikan Berita Ini

This website uses cookies.