JAKARTA , – Berita tentang gula kemarin diangkat oleh Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, khususnya menuding ada BUMN (red-PTPN 2) melakukan kecurangan dalam pelengan gula. Padahal gula yang dilelang hanya 5000 Ton berdasarkan penawaran pembeli Rp 12.900 per- kg.
Dan gula yang di lelang itu masih di gudang, bagaimana dituding melakukan kecurangan?
Apa arti 5000 Ton Gula dengan kebutuhan Nasional 3.000.000 Ton/Tahun.
Bagaimana mungkin 5000 Ton gula dari PTPN 2 tersebut bisa mengakibatkan naiknya harga gula, setahu saya harga gula mulai sekitar awal Tahun 2020. Jadi harga gula memang sudah naik dipasaran, bukan semata-mata lelang yang dilakukan oleh PTPN 2.
Sebagai Mendag wajar kalau pak Menteri berkata begitu dalam rangka menstabilkan harga, tapi Kenyataannya harga gula di pasaran memang sudah mulai menanjak sejak awak tahun 2020. Justru Kemendag tidak mampu mengendalikan harga gula, atau dalam rangka melindungi importir gula?
Apalagi baru-baru ini, Kemendag mengizinkan impor gula 283.172 Ton dan dari total impor Raw Suger 683.000 Ton. Juga ada impor Bawang Putih 48.898 Ton dari total 58.730 Ton pada bulan Mei 2020.
Hampir semua Menteri Perdagangan RI hanya mengandalkan impor. Siapapun jadi Menteri, pasti bisa!! Sudah bukan rahasia umum bahwa impor bahan pangan ada sesuatu, termasuk gula, manis rasanya!!
Mestinya Kemendag memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada Pedagang dan Pengusaha dalam negeri!
Tentang HET mau ditinjau ya memang sudah seharusnya demikian, karena harga sudah melonjak liar.
Perlu pak Mendag ketahui bahwa, sekitar 30 propinsi berteriak tentang pasokan dan harga gula, itulah yang harus saudara atasi. Jangan urusan begitu harus Presiden RI turun tangan lagi!!
Oleh : Djafar Badjeber,
Mantan Anggota MPR RI dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
(Rdwn)
This website uses cookies.