Hormati Keputusan Pemerintah Pusat, Gubernur: Besaran UMP Tahun 2021 Tidak Ada Kenaikan
PALEMBANG , – Gubernur Sumsel H Herman Deru telah menandatangi Upah Minimum Provinsi tahun 2021. Dan besaran UMP Sumsel tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut diungkapkan Herman Deru saat diwawancarai di Griya Agung, Senin (2/11/2020).
“UMP sudah saya tandatangani, Pemerintah Pusat melalui Menaker manganjurkan tidak menikan UMP. Kita hormati keputusan itu,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Herman Deru, pihaknya tetap menginginkan buruh lebih baik lagi.
“Dengan kondisi seperti saat ini, pengusaha tidak tertekan dengan UMP tahun 2021. Tapi minimal sama dengan tahun 2020,” katanya.
“Tapi jika kondisi perusahaan mampu, silahkan dinaikkan,” tambah Herman Deru.
Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 sebesar Rp. 3.043.111,- (tiga juta empat puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah) per bulan dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan/atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu. (afd/yanti)